CILEGON – Kebijakan Wali Kota Cilegon Robinsar yang mewajibkan pemotongan 2,5 persen dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat profesi menuai gelombang protes. Sejumlah ASN mengaku keberatan, menyebut kebijakan itu membebani mereka serta mempertanyakan transparansi pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.08/349/Kesra yang diteken Robinsar pada 7 Maret 2025, ASN yang tidak setuju tetap diwajibkan membuat surat pernyataan keberatan bermaterai Rp10 ribu. Mekanisme ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan terselubung.
"Kalau setuju, tinggal diam. Kalau menolak, harus bikin surat bermaterai. Ini kan secara tidak langsung memaksa," ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa (18/3/2025).
Selain keberatan atas pemotongan otomatis, banyak ASN mempertanyakan dasar fikih zakat profesi yang masih menjadi perdebatan. Sejumlah pegawai menilai kewajiban zakat seharusnya berlaku jika penghasilan seseorang mencapai nisab 85 gram emas dalam satu tahun, bukan dihitung dari gaji bulanan.
"Kami ini bukan pedagang. Gaji kami bukan simpanan, tapi langsung habis untuk kebutuhan sehari-hari. Bagaimana bisa dipaksakan bayar zakat profesi?," keluh seorang ASN lainnya.
Masalah lain muncul dari kondisi keuangan ASN yang sudah terbebani cicilan dan utang bank. Kebijakan ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak keuangan mereka.
"Boro-boro buat bayar zakat, gaji dan TPP saja sudah minus. Kalau TPP telat cair, kami harus utang dulu buat bertahan hidup," ujar seorang pegawai.
Di samping itu, ASN juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana zakat yang dipungut oleh Baznas Kota Cilegon. Apalagi, lembaga ini sebelumnya sempat diperiksa Kejaksaan Negeri terkait dugaan penyimpangan.
"Sampai sekarang kami tidak tahu konsep pengelolaan dana zakat ASN ini. Ke mana uangnya akan disalurkan? Bagaimana transparansinya? Jangan sampai ini cuma akal-akalan untuk kepentingan tertentu," kata sumber lain.
Di sisi lain, Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bidang Kesra Kota Cilegon, Ali, mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan zakat demi kemaslahatan bersama.
"Kami tidak memaksa, ASN yang tidak bersedia bisa mengisi surat keberatan. Tapi ini adalah instruksi presiden agar zakat lebih optimal," dalihnya.
Meski demikian, gelombang penolakan terus menguat di kalangan ASN. Mereka menegaskan bahwa zakat seharusnya bersifat sukarela, bukan dipotong otomatis tanpa pilihan.
"Kami bukan menolak zakat, tapi cara seperti ini yang tidak adil. Keyakinan soal zakat tidak bisa dipukul rata," tegas salah satu ASN.
Hingga kini, Wali Kota Cilegon belum memberikan tanggapan terkait polemik ini. Namun, jika kebijakan tetap dijalankan tanpa revisi, bukan tidak mungkin akan muncul aksi protes terbuka dari ASN yang merasa haknya dirampas. (Ldy)