Cilegon
- Beredarnya memo titipan bercap stempel basah dari lembaga DPRD Provinsi
Banten membuat publik meradang dan mempertanyakan transparansi Seleksi
Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Banten.
Bahkan,
secara terang dan jelas memo bertuliskan “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti.”
untuk menitip siswa di SMA Negeri di Kota Cilegon yang dibubuhi tanda tangan
dan cap stempel resmi lembaga DPRD Provinsi Banten.
Memo
tersebut sendiri diduga dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi
Prayogo dengan cap stempel resmi dari DPRD Provinsi Banten.
Saat
diwawancara wartawan, Budi Prayogo menjelaskan, saat ditanya soal memo
tersebut, ia meminta ditanyakan langsung ke Sekretaris DPRD Provinsi Banten
Deden Apriandhi.
"Silahkan
ke Sekwan (Deden Apriandhi)," ujarnya.
Saat
ditanyakan lebih lanjut, soal siapa yang berkewenangan membubuhkan stempel
resmi tersebut Budi tidak bergeming.
Sementara
itu, Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi saat di wawancara melalui
pesan singkat dia meminta wartawan untuk datang ke kantornya. Bahkan, termasuk
saat ditanyakan soal adanya stempel resmi yang keluar dari lembaga DPRD
Provinsi Banten yang merupakan kewenangan sekretariat dirinya tidak menjelaskan
rinci.
"Ke
kantor saja yah, saya lagi rapat," ucapnya.
Salah
satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya menyatakan, jika stempel resmi
itu dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD. Namun, sebagai wakil ketua hanya bisa
memberikan paraf saja, termasuk soal surat menyurat.
"Kalau
wakil itu hanya paraf saja. Kalau stempel pasti di sekretariat dewan. Tidak ada
pimpinan itu bawa-bawa stempel," ucapnya.
Adanya
stempel lembaga itu, tentu saja mencoreng marwah wakil rakyat. Sebab, secara
kelembagaan seharusnya memberikan teladan. Bukan malah sebaliknya.
"Ini
kan SPMB tidak ada titip menitip kenapa malah pimpinan yang mengeluarkan.
Harusnya ini jadi contoh. Itu harus dipertanyakan ke dewan dan sekretariat
nya," ucapnya. (Ldy/Tim)