-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Memo 'Ajaib' Oknum Pimpinan DPRD Rusak Sistem SPMB Sekolah Negeri di Wilayah Banten

Minggu, Juni 22, 2025 | Juni 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-22T07:05:59Z
Memo 'Ajaib' Oknum Pimpinan DPRD Rusak Sistem SPMB Sekolah Negeri di Wilayah Banten


CILEGON - Aroma busuk intervensi kekuasaan kembali menyengat di tengah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Banten. 


Sebuah surat rekomendasi alias memo dengan cap basah dan tanda tangan dari salah satu oknum pimpinam DPRD di wilayah Banten beredar luas. 


Dalam surat itu, tertulis jelas memo singkat namun menusuk nurani: “Mohon dibantu dan ditindak lanjuti.”


Surat sakti itu ditujukan kepada salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Isinya? Minta anak “titipan” masuk. Jelas-jelas itu menabrak aturan sistem SPMB yang sejak awal diklaim mengusung asas objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Salah satu warga yang juga mendaftarkan anaknya melalui online mengaku geram. “Ini bukan sekadar surat, ini bentuk nyata bagaimana sistem yang dibangun lewat teknologi dan mekanisme seleksi berbasis nilai dan zonasi dirusak oleh kepentingan politik,” ujar sumber kami yang enggan disebutkan namanya, Minggu (22/6).


Dokumen tersebut menunjukkan betapa kekuasaan politik masih bercokol kuat dalam ruang pendidikan. Sekolah bukan lagi tempat menanamkan nilai meritokrasi, melainkan ladang empuk untuk jual-beli pengaruh. Surat rekomendasi ala memo ini bahkan menggugurkan kerja keras ribuan orang tua dan siswa yang bersaing secara sehat dalam proses seleksi.


“Ini adalah bentuk kolonialisasi sistem pendidikan oleh kekuatan elit lokal. Yang punya kekuasaan, bisa mendikte siapa yang masuk sekolah negeri. Yang tidak punya akses, disuruh berkompetisi secara normatif,” ungkapnya.


Padahal, Pemerintah mulai dari walikota, bupati dan gubernur di wilayah Banten sebelumnya telah menggembar-gemborkan bahwa sistem SPMB tahun ini dirancang ketat melalui sistem digital agar tidak bisa dimanipulasi atau titipan. Namun kehadiran surat titipan itu membuktikan: data bisa dikunci, tapi celah kekuasaan tetap dibuka lebar.


Saat media preessroom.co.id mengecek anak yang mendaftakan dalam memo pimpinam dewan tersebut, juga diketahui sudah tidak masuk dalam urutan jalur domisili alias terpental.


Belum lagi, sebelumnya sudah diberitakan preessroom.co.id secara terang benderang kepala sekolah meminta uang Rp10 juta agar bisa masuk ke sekolah negeri.


Dugaan soal praktik jual beli kursi siswa itu bahkan dilakukan salah satu kepala sekolah SMA Negeri di wilayah Banten.


Lalu, ada juga beredar luas di group WhatsApp (WA) soal titipan anak sekolah melalui lurah dan oknum anggota DPRD.


Tentu saja kuat dugaan pada praktiknya masih terdapat ruang gelap titip-menitip dan jual beli bangku siswa SD, SMP sampai SMA berdalil SPMB Online. (Ldy/Tim)

×
Berita Terbaru Update