Preessroom.co.id, Cilegon - SPBU Pertamina 34-424-07 yang berlokasi Jalan Mayjen Soetoyo Km. Merak Kota Sari, Kecamatan Grogol Cilegon Banten diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di kutip dari Kompas.com PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.
Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan penjualan BBM subsidi yang dilakukan oleh SPBU Pertamina 34-424-07 anak perusahaan dari PT. Krakatau Sarana Energi (PT. KSE) menuai sorotan dari masyarakat yang berprofesi supir angkot.
Sesuai yang diungkap Adi selaku masyarakat yang berprofesi sebagai supir angkot mengungkapkan banyak kendaraan operasional perusahaan yang membeli BBM Subsidi.
"Dari semenjak diberlakukannya barcode untuk pembelian BBM Subsidi banyak supir angkot yang tidak bisa beli BBM jenis pertalite, soalnya banyak supir angkot yang belum memiliki barcode untuk pembelian BBM Subsidi tersebut", jelas Adi saat di wawancara wartawan preessroom.co.id di pull angkot Cilegon - Merak pada Kamis, (04/10/2024).
Adi pun menambahkan informasi bahwasannya banyak kendaraan Operasional Perusahaan baik BUMN atau pun Swasta yang CC Kendaraan diatas 1.400 CC membeli BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar.
"Sebenarnya dengan sistem barcode ataupun tidak itu BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar banyak di gunakan oleh Mobil-mobil kendaraan operasional perusahaan BUMN ataupun perusahaan Swasta yang CC nya di atas 1.400 cc, contohnya seperti Mobil Operasional PT. KS beli BBM pertalite dan Solar yang subsidi, kalau ingin jelas pantau aja di SPBU nya," ungkap Adi dengan jelas.
Sementara itu Bunyamin selaku Menejer SPBU Pertamina 34-424-07 anak perusahaan dari PT. Krakatau Sarana Energi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap dirinya tidak merespon, hingga berita ini di publikasikan pihak SPBU Pertamina 34-424-07 ataupun pihak PT. Krakatau Sarana Energi dan PT. Krakatau Sarana Infrastruktur belum memberikan tanggapan yang jelas.
Dikutip dari CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.
Lantas apa saja mobil yang terancam dilarang minum BBM subsidi?
Mobil yang kemungkinan dilarang menggunakan BBM Pertalite:
- Toyota Avanza dengan kapasitas mesin 1,496 cc.
- Honda BRV memiliki kapasitas mesin 1498 cc.
- Mitsubishi Xpander dengan kapasitas mesin 1.499 cc.
- Suzuki Ertiga dengan kapasitas mesin 1.462 cc.
- Mazda 2 berkapasitas 1496 cc.
- Nissan Livina berkapasitas 1499 cc.
- Hyundai Creta dengan kapasitas mesin 1.497 cc.
- Kia Seltos dengan kapasitas mesin bensin 1.498 cc.
Merek mobil yang terancam dilarang menggunakan BBM Solar Subsidi:
- Toyota Fortuner memiliki dua pilihan mesin diesel, yaitu 2.393 cc dan 2.755 cc.
- Mitsubishi Pajero Sport memiliki dua pilihan mesin diesel, 2.477 cc dan 2.442 cc.
- Chevrolet Trailblazer dengan dua pilihan mesin diesel berkapasitas 2.499 cc dan 2.500 cc.
- Nissan Terra dengan kapasitas mesin 2.488 cc.
- Mazda CX-8 dengan kapasitas mesin 2.488 cc.
- Hyundai Santa Fe dengan kapasitas mesin diesel 2.151 cc. (Ldy)