Cilegon - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai dari 09 Februari 2021 yang lalu dan PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan.
Seperti halnya yang dilakukan Muspika Cibeber bersama perangkat kelurahan se Kecamatan Cibeber membentuk posko PPKM Mikro di tingkat kelurahan. Jumat, (19/02/2021).
Pembentukan posko PPKM Mikro ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai dengan tingkat kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang diwakilkan Kapolsek Cibeber AKP Irfan Abdul Gofar SIk mengatakan, pembentukan posko PPKM Mikro ini sebagai bagian dari pelaksanaan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di tingkat kelurahan dan fungsi dari Posko PPKM Skala Mikro ini memiliki tugas sebagai garda terdepan dalam penanganan pencegahan Covid-19 yang menjangkau hingga tingkat RT dan RW.
“Guna memastikan PPKM sekala Mikro ini berjalan dengan optimal, dibentuklah posko tingkat kelurahan yang pelaksanaannya diawasi oleh anggota posko di tingkat kecamatan," ujarnya.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.
"Posko tingkat kelurahan melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala kelurahan dibantu perangkat dan mitra kelurahan," terang Gofar.
"Dan mereka selalu melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya, yaitu TNI maupun Polri." tandas Kapolsek.