Serang, Banten - Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) mengamankan Puluhan pelajar SLTP dan SLTA yang diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa disahkannya Undang undang Cipta Kerja di lampu merah Boru dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (08/10).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa data sementara ini ada 64 pelajar yang diamankan di Polda Banten.
Edy Sumardi menambahkan bahwa dari keterangan beberapa pelajar yang diamankan, mereka menyampaikan bahwa mereka mendapat ajakan untuk melakukan aksi demo melalui media sosial, dari keterangan beberapa pelajar tersebut pihak Polda Banten sedang mendalami keterangan tersebut.
Lanjut Edy, selanjutnya Polda Banten melakukan langkah-langkah pendataan kepada para pelajar tersebut, pengambilan sidik jari, Rapid test serta melakukan test urine.
Ke 64 Pelajar tersebut yang salah satunya wanita setelah dilakukan pendataan, sidik jari, rapid test dan test urine. Selanjutnya mereka diberikan pembinaan dari Personel Dit Binmas untuk kemudian diserahkan kepada kasat Binmas/kanit Binmas dimana domisili dari pelajar tersebut untuk mengantarkan pelajar itu ke orang tuanya.
Sementara inisial H (12 th) salah satu pelajar yang masih duduk di kelas 7 salah satu SLTP di kota Serang mengaku diajak sama teman untuk demo.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Menyatakan Rasa keprihatinannya terhadap aksi anak-anak pelajar kita yang terpengaruh oleh Berita Hoax serta ajakan untuk ikut melaksanakan aksi demo,serta peran aktif orang tua untuk untuk tetap mengawasi aktivitas anak-anaknya dirumah dan diluar rumah.