-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Distributor Samawa dan Agen Sahabat Baru di Cilegon Diduga Jual Rokok Cukai Palsu, Kertas Cukai Tertulis 12 Tapi Isi 20 Batang

Rabu, Juli 31, 2024 | Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T03:32:50Z
Rokok Cukai berbeda


CILEGON – Dugaan penjualan rokok ilegal tanpa cukai dan cukai palsu atau manipulatif marak di Kota Cilegon.

Rokok tanpa cukai dan cukai palsu tersebut dijual bebas kepada agen dan warung-warung yang didapatkan dari distributor besar di Kota Cilegon.

Pantauan preessroom.co.id di salah satu distributor rokok besar di Kota Cilegon yakni Toko Samawa di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 34, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang ditemukan dugaan rokok dengan cukai palsu alias manipulatif.


Rokok tersebut yakni Lato Slim, Lato Bold, HS Filter, New Apple.

Untuk Lato Slim dalam kertas cukai dituliskan harga rokok Rp7.250 isi 10 batang. Tapi faktanya isi rokok dalam bungkus yakni 20 batang atau selisih 10 batang yang tidak dipungut pajak cukai.

Sedangkan, dalam Lato Menthol Slim, kertas cukai yang dipakai juga berbentuk panjang yang merupakan rokok keretek. Kenyataanya rokok teersebut adalah rokok jenis filter dengan busa penyaring.

Sementara rokok merk Lato Bold juga kurang lebih termuannya sama yakni menggunakan kertaa cukai rokok jenis kretek. Padahal asli rokok tersebut jenis filter.

Dalam kertas cukai di Lato Bold ditulis isi 16 batang tapi dalam rokok berisi 20 batang.

HS Filter dalam tulisan kertas filter berbeda dengan isi asli jumlah batang rokok dan menggunakan kertas cukai rokok kretek tanpa filter. Padahal jenis rokok merupakan jenis filter.

Begitu juga dengan merk New Apple jumlah tertulis dalam cukai isi 16 tapi faktanya berisi 20 batang. Pola yang sama juga dengan kertas cukai untuk jenis rokok kretek memanjang yang bukan peruntukan untuk jenis filter.

Artinya ada upaya dugaan manipulasi dan dugaan penggelapan pajak cukai rokok yang dilakukan.

Saat dikonfirmasi Pemilik Toko Samawa Anton tidak menjawab pertanyaan soal dugaan penjualan rokok cukai palsu alias manipulatif tersebut. 

Bahkan, ia malah balik memberikan pertanya identitas dan kantor preessroom.

"Lo (kamu-red) orang mana. Kantor lo dimana, lo liputan dimana?," kata Amton bukannya menjawab malah balik bertanya kepada wartawan preessroom.co.id dengan nada keras. Seraya berkilah untuk tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan untuk meminta tanggapan soal dugaan rokok cukai palsu alias manipulatif yang dijual di toko miliknya pada Selasa, (31/7/2024).

Lebih lagi, alih-alih menjawab. Anton malah menyatakan jika dirinya adalah dewan pembina oramas di Banten. Ia juga menyatakan akan mengirim orang ke kantor preessroom.

"Gua ini salah satu dewan pembina ormas di Banten. Nanti akan ada orang gua akan nemuin lo. Tolong kirim alamat kantor lo," tegasnya.

Pantauan preessroom disejumlah agen dan warung-warung kecil ditemukan hal serupa. Bahkan, rokok tersebut lebih parah karena tanpa cukai alias bodong ilegal.

Seperti Agen Sahabat Baru di Jalan Pacar Putih Nomor 2, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang ditemukan juga kasus yang sama. Rokok dengan cukai yang tidak sesuai dengan betuk dan isi rokok dijual secara bebas kepada konsumen yang merupakan warung-warung kecil.

Salah satu pelayan toko yang enggan disebutkan namanya saat ditanyakan rokok New Appel, Lato, Gudang Cengkeh yang merupakan rokok dengan kertas cukai palsu dijual benar.

"Ada," singkatnya saat ditanyakan jenis rokok diduga dengan dilengkapi cukai palsu tersebut.

Salah satu warung Madura di Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon juga menyatakan menjual sejumlah rokok. Bahkan, parahnya lagi rokok tanpa cukai dijual bebas kepada konsumen yakni jenis merk Just 20 batang dan MK isi 20 batang.

"Harganya 11 ribu (rupiah-red) buat MK dan Just 14 ribu," ungkap penjual yang tidak menyampaikan identitasnya. 

Akibat penjualan rokok ilegal tersebut tentu saja merugikan keuangan negara baik penerimaan cukai dan juga pajak tembakau.

Bahkan, tentu itu tindakan melanggar hukum pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Dalam pasal 54 disebutkan, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang keba cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pindana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".

Saat ini butuh ketegasan dari pihak aparat penegak hukum untuk bisa menyikapi berbagai fenomena rokok tanpa cukai dan cukai palsu tersebut.

Sebab, sebagaimana aturan merupakan dugaan perbuatan melawan hukum. (Mdrs) 

×
Berita Terbaru Update