-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris Tempat Para Nelayan Mencari Kehidupan, Kini Dihancurkan Aktivitas Proyek Reklamasi

Sabtu, Agustus 02, 2025 | Agustus 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T07:25:21Z
Miris Tempat Para Nelayan Mencari Kehidupan, Kini Dihancurkan Aktivitas Proyek Reklamasi


Serang, preessroom.co.id - Para nelayan di kawasan pesisir Bojonegara Kabupaten Serang menyuarakan keresahan atas aktivitas reklamasi laut yang diduga kuat melanggar aturan dan telah menimbulkan kerugian sosial ekonomi terhadap kehidupan nelayan.


Proyek reklamasi yang dilakukan tanpa partisipasi publik dan tanpa transparansi dokumen perizinan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap akses melaut, degradasi lingkungan laut, serta hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat pesisir di wilayah Bojonegara.


Menurut keterangan para nelayan, sejak dimulainya reklamasi, area tangkapan ikan menyusut drastis, kualitas perairan menurun, dan beberapa spesies ikan yang sebelumnya mudah ditemukan kini menjadi langka. 


Hal ini diperparah dengan dugaan tidak adanya proses pelibatan masyarakat terdampak dalam konsultasi publik atau analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang melibatkan organisasi HNSI Rukun Bojonegara terdampak.


Sukardi selaku Ketua Rukun HNSI Bojonegara menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di lokasi hingga dilakukan audit lingkungan menyeluruh.


Dia juga mendesak pemerintah membuka akses informasi publik terhadap dokumen izin reklamasi, AMDAL, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan menjamin pemulihan hak-hak nelayan yang terdampak dan memberikan kompensasi yang layak atas kerugian ekonomi yang ditimbulkan.


"Kami tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu laut tempat kami mencari nafkah di urug, Kami rugi besar. Ini tanah air kami, tapi kami disingkirkan," ujar pada Sabtu, 2 Agustus 2025.


Sukardi juga menyatakan, reklamasi laut tanpa pengawasan ketat dan tanpa partisipasi publik adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan ekologis dan sosial. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat pesisir sesuai dengan amanat UUD 1945 dan berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku.


"Ini harus ada moratorium reklamasi sampai dilakukan audit hukum dan lingkungan secara independen. Pemerintah pusat dan daerah harus tunduk pada prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional dan internasional," paparnya.


Lebih lanjut, Sukardi mengungkapkan adanya reklamasi laut ini akan berdampak negatif terhadap sosial ekonomi bahkan mengakibatkan konflik horizontal akibat perebutan wilayah laut yang tersisa.


Tak hanya itu, reklamasi laut ini juga akan berdampak pada kerusakan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove. Penurunan kualitas air laut akibat sedimentasi dan pencemaran hingga Gangguan terhadap arus laut yang menyebabkan abrasi di wilayah lain.


"Tindak tegas oknum yang membekingi kegiatan reklamasi yang merugikan nelayan, kami nelayan Bojonegara menginginkan neegara hadir dalam persoalan ini demi masa depan nelayan dan keluarga kami," tandasnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update