Serang Kota -- Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku asusila D.A.S (30) dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis saat press conferense yang di pimpin Kapolresta Serang Kota pada Kamis, (12/06).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus meyakinkan korbannya bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis kepada korban berinisial R.L. (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor.
"Pelaku berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus, pelaku bertemu dengan korban dan suami di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang," ujarnya.
"Pada saat pertemuan itu, pelaku menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. Pelaku memperdayai korban dengan mengatakan melihat dari leher sampai kaki korban dijauhi dari keluarga, seret rezeki dan mengaku bisa . bersihkannya," jelas Kapolresta Serkot.
"Korban tertipu oleh pelaku dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang di siapkan oleh pelaku. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025 lalu," terangnya.
"Pada ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta," tuturnya.
"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Kapolresta Serkot.
"Saat ritual tersebutlah pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan Rudapaksa terhadap korban. Kemudian pelaku menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban," tuturnya.
Karena korban merasa bahwa dia telah di Rudapaksa oleh pelaku. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.
Lanjut Kombes Yudha setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak pelaku dengan merencanakan ritual lanjutan pada 5 Juni 2025.
"Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku," tambah Kapolresta Serkot.
"Kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya dan Pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling lama 12 tahun," tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria.