-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

H. Muhibudin, SH: Bantahan Tersebut Justru Berpotensi Ditemukan Tindak Pidana Baru

Kamis, Mei 21, 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T01:24:38Z
H. Muhibudin, SH: Bantahan Tersebut Justru Berpotensi Ditemukan Tindak Pidana Baru


Cilegon - H. Muhibudin, SH MH MM, kuasa hukum dari pihak pelapor (AR) kembali memberikan klarifikasi terkait kasus tindak pidana jual beli polar pakan ternak, atas pernyataan bantahan dari kuasa hukum terlapor (FA) karena bantahan tersebut dinilai tidak sesuai fakta.



‎Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum pihak terlapor (FA) menegaskan bahwa sejumlah tuduhan maupun narasi yang disampaikan sebelumnya dianggap tidak benar.


‎Dalam hal tersebut dijawab kembali oleh H. Muhibudin SH, kuasa hukum dari pihak pelapor (AR), 


‎Kalaupun memang ada bantahan kalau dia tidak memakai atau tidak mencatut nama Kadin Cilegon, itu harus dibuktikan," ujarnya.


‎"Bicara tentang dibungkus atau membungkus sodara (FA) entah Kadin dan lain sebagainya, dalam proses tindak pidana itu tidak penting, tetapi lebih pentingnya ada unsur barang yang dikuasai oleh sodara (FA) yaitu uang.


‎Lebih lanjut Muhibudin juga mengungkapkan, kenapa klien kami mengejar sodara FA karena uang tersebut agar dikembalikan kepada klien kami kalau tidak ada barang.


‎"Dari situlah timbul perjanjian yang licik dari sodara (FA)," tegas H. Muhibudin SH, pengacara pihak pelapor (AR).

×
Berita Terbaru Update