Cilegon - Kuasa hukum terlapor kasus dugaan penggelapan bisnis polar pakan ternak angkat bicara, Rizki pendamping terlapor membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya yang telah membawa nama organisasi Kadin Cilegon, kasus dugaan penggelapan tersebut kini menjadi perhatian publik. terlapor yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya atas dugaan penyalahgunaan dana, melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi kepada media.
Dugaan penipuan bisnis yang menyeret nama FA mulai memasuki babak baru, ditengah ramainya pemberitaan soal laporan dugaan penggelapan tersebut pihak kuasa hukum terlapor akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum serta membantah tudingan membawa-bawa nama Kadin Cilegon dalam bisnis tersebut.
Kuasa hukum terlapor (FA) Rizki Putra Sandika, menjelaskan bahwa untuk sampai saat ini, klien kami belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian Polres Cilegon, terkait permasalahan bisnis ini klien kami akan bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, klien kami akan hadir jika nanti ada undangan klarifikasi atau pemanggilan dari kepolisian Polres Cilegon. Sampai hari ini memang belum kami terima, tetapi ketika surat itu datang, klien kami siap hadir dan akan didampingi kuasa hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Rizki mengungkapkan, persoalan yang kini ramai diperbincangkan di publik itu berawal dari hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan antara kedua pihak, jadi kami menilai, kasus tersebut tidak bisa langsung digiring menjadi dugaan penggelapan tanpa melihat adanya upaya penyelesaian yang telah dilakukan sebelumnya.
"Di bulan Ramadhan lalu telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan mediasi antara klien kami dengan pihak pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, FA menyerahkan kendaraan roda empat sebagai jaminan sekaligus bentuk tanggung jawab atas sisa transaksi yang belum terselesaikan," ujarnya.
Lanjut Rizki, Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan adanya kendaraan sebagai jaminkan, ada komunikasi yang terus berjalan, bahkan sebelumnya juga sudah ada transfer belasan juta rupiah. Jadi tidak benar kalau disebut menghilang atau kabur.
"Dalam perjanjian tersebut disepakati batas waktu penyelesaian hingga 30 Mei 2026. Artinya, proses penyelesaian sebenarnya masih berjalan dan belum melewati tanggal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Sekarang kan masih tanggal 20 Mei. Artinya waktu yang disepakati itu masih ada. Kendaraan jaminan juga masih berada di pihak pelapor,” ucapnya.
Sorotan lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah munculnya narasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Rizki dengan tegas membantah tudingan bahwa kliennya menggunakan atribut atau menjual nama organisasi saat menjalin komunikasi bisnis dengan pelapor.
Ia menegaskan, hubungan antara kliennya dengan pelapor sudah terjalin secara personal karena masih memiliki hubungan keluarga. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika harus membawa-bawa nama organisasi dalam proses negosiasi bisnis.
“Klien kami tidak menggunakan atribut Kadin dan tidak menjual nama Kadin Cilegon karena mereka ini saling kenal dan masih ada ikatan hubungan keluarga.
Rizki juga menyoroti kondisi organisasi Kadin saat ini yang disebut tengah berada dalam masa transisi kepengurusan. Ia mengakui kliennya memang pernah menjadi bagian dari kepengurusan Kadin periode sebelumnya, namun menekankan bahwa saat ini struktur definitif belum terbentuk dan masih berada di bawah tim karteker.
“Jangan sampai persoalan pribadi yang sebenarnya sedang diupayakan penyelesaiannya malah menyeret nama organisasi besar seperti Kadin. Ini sensitif dan bisa menimbulkan persepsi yang tidak utuh di publik,” paparnya.
Terkait nominal kerugian yang disebut mencapai Rp439 juta, kami tidak membantah angka tersebut. Namun nilai tersebut merupakan sisa transaksi dari bisnis pengiriman barang yang sebelumnya telah berjalan dengan total nilai lebih besar, bahkan disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Itu sisa dari transaksi yang belum dilakukan pengiriman. Jadi konteksnya bisnis yang sudah berjalan. Dan angka itu juga sebenarnya belum dipotong transfer belasan juta yang sudah dilakukan klien kami,” imbuhnya.
Keberadaan mobil sebagai jaminan merupakan bukti nyata tanggung jawab kliennya dalam menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui jalur komunikasi maupun proses hukum.
“Kalau memang nantinya kendaraan itu dijadikan bagian dari penggantian, klien kami juga siap. Jadi kami tegaskan, klien kami bertanggung jawab,” ucap Rizki.
Meski laporan polisi telah dilayangkan, pihak kuasa hukum mengaku masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan di luar jalur hukum. Upaya komunikasi itu, kata dia, bahkan masih dilakukan hingga malam sebelum konferensi pers digelar.
Namun demikian, mereka juga memastikan siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum apabila perkara terus berlanjut di kepolisian.
“Kami ingin meluruskan informasi yang sudah menjadi konsumsi publik. Di sisi lain, kami juga siap menghadapi proses hukum yang berjalan,” tutupnya.

