Cilegon - Kebijakan Pemerintah Kota Cilegon dalam pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) menuai sorotan tajam. Pasalnya, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kota industri itu mengeluhkan adanya pemotongan TPP hingga 50 persen pada April 2024 tanpa pemberitahuan apapun. Ironisnya, pemotongan tersebut hanya berlaku bagi PPPK, sementara PNS dengan kelas jabatan dan golongan yang sama tak mengalami pengurangan sedikit pun.
Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 secara eksplisit menegaskan, pembayaran TPP atau tunjangan kinerja ASN wajib diberikan berdasarkan kelas jabatan, tanpa membedakan status PNS dan PPPK. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya praktik diskriminatif yang dilakukan secara sistematis oleh Pemkot Cilegon.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung, saat dikonfirmasi pressroom.co.id, tak menampik bahwa adanya perubahan kebijakan terkait pembayaran TPP bagi PPPK. Ia berdalih kebijakan itu sudah sesuai dengan SK Wali Kota yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian TPP ASN.
"Sudah sesuai SK Wali Kota. Cantelannya Perwal 58. Jadi saya tidak melihat ada masalah, hanya perubahan kebijakan saja," ujar Agung, Selasa (29/4).
Namun saat ditanya soal Permendagri 15 tahun 2024, khususnya pada poin 8 yang menyatakan tidak boleh ada perbedaan pemberian TPP pada kelas jabatan yang sama antara PNS dan PPPK, Agung memilih melempar tanggung jawab.
"Kebijakan pemberian TPP itu penganggarannya melalui APBD yang ditetapkqn dengan Perda dan Perda APBD tentunya sudah melalui tahapan evaluasi sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian dengan Permendagri maka tentu akan menjadi catatan dalam evaluasi" elaknya.
Agung bahkan enggan berkomentar lebih jauh saat disinggung kemungkinan adanya pelanggaran regulasi oleh pemerintah daerah.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini dinilai semakin memperjelas adanya mismanajemen regulasi dalam pengelolaan TPP di lingkungan Pemkot Cilegon. Tidak sesuai dengan Permendagri, pemotongan TPP tanpa pemberitahuan juga dianggap mencoreng asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
"Ini bentuk diskriminasi terang-terangan. Kelas jabatannya sama, beban kerjanya sama, tapi hanya karena statusnya PPPK, dipotong separuh. Apakah Ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran hukum," ujar salah satu sumber internal di lingkungan Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Cilegon maupun Tim TAPD terkait alasan pemotongan sepihak TPP PPPK tersebut. (Ldy)