CILEGON - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon membatalkan kebijakan penyertaan modal Rp100 miliar ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pasalnya, kebijakan penyertaan modal tersebut akan mengorbankan dan mengurangi belanja daerah yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat. Termasuk, masyarakat miskin kedepannya.
Adanya belanja daerah untuk penyertaan modal tersebut, secara otomatis akan mengurangi pos belanja lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
Jika itu tetap dialokasikan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Sebab, jatah belanja daerah baik fisik dan pemberdayaan untuk masyarakat malah dialokasikan bagi penyertaan modal.
Disisi lain, paling mengkhawatirkan adalah tidak transparannya proses kebijakan tersebut dibuat dan dibahas.
Sebab, pemerintah baik legislatif dan eksekutif sampai sekarang belum bisa menjelaskan alokasi penyertaan modal tersebut akan digunakan untuk apa oleh BJB.
Lalu, bagaimana proposal bisnisnya, serta mekanisme pasar modalnya bagaimana jika itu untuk saham, atau ada bentuk bisnis lainnya yang ditawarkan.
HMI mendesak, agar pemerintah tidak ceroboh mengalokasikan uang yang seharusnya untuk rakyat miskin dan tidak mampu, malah dipakai membiayai korporasi yang tidak jelas konsep bisnisnya.
Tidak hanya itu, proyeksi APBD Kota Cilegon sendiri dari sisi pendapatan belum jelas dan seringkali meleset dalam perencanaanya, sehingga terus mengalami defisit.
Dalam postur anggaran sendiri selalu tidak mengedepankan kepentingan masyarakat. Terlebih untuk belanja pegawai atau birokraai yang masih sangat tinggi.
Saat ini saja, kondisi keuangan daerah pun sedang defisit dan menimbulkan berbagai permasalahan pembangunan makrak, JLS rusak, JLU tak berjalan, honor RT/RW macet, puluhan rumah tidak layak huni (RTLH) warga miskin tidak jadi dibangun.
Bahkan, masih ada salah satu sekolah negeri yang masih belum memiliki gedung sendiri, termasuk belum lama ini ada juga SMP Negeri masih belajar tanpa kursi dan meja.
"Dibalik kerentanan keuangan daerah tersebut, HMI mendesak penyertaan modal dibatalkan. Jangan sampai rakyat jadi korban dengan dipangkasnya pos anggaran lainnya," kata Kordinator Lapangan Alfa Alfarizi pada Selasa, (17/12/2024).
Paling mendasar dari penyertaan modal tersebut, lanjut Alfa, bertentangan dengan Undang-undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Sebab, dilakukan pada kondisi keuangan yang belum surplus.
"Jika uang daerah surplus baru muncul kebijakan tersebut. Lah sekarang masih kocar-kacir dan defisit masa tetap mendorong kebijakan penyertaan modal," ucap Ketua Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Cilegon ini kepada awak media.
Alfa memastikan, pihaknya tidak akan berhenti sampai kebijakan tersebut benar-benar hentikan. Pasalnya, rakyat yang akan menjadi korban dalam jangka panjang.
"Kan tidak mungkin alokasi penyertaan modal dibayar pakai TPP ASN yang selalu digelontorkan Rp40 miliar setiap bulan. Pasti program yang dialokasikan buat rakyat yang dipangkas dan itu sudah biasa," tegasnya.
Alfa menambahkan, tidak ada alasan logis, rasional dan sesuai hukum bagi kebijakamln tersebut terus dilakukan. Kecuali pemerintah tersandra karena sistem pasar modal atau saham.
Dimana, korporasi atau emiten akan terus menambah jumlah sahamnya, sehingga pemegang saham harus membelinya agar tidak turun persentasenya.
"Jangan didikte oleh korporasi. Jangan juga pemerintah menjadi pialang uang rakyat. APBD harus didahulukan bagi masyarakat bukan korporasi bisnis," pungkasnya. (Mds)