-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum DPRD Titip Siswa, Minta Maaf Tapi Tak Tanggung Jawab

Minggu, Juni 29, 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T16:36:37Z
Oknum DPRD Titip Siswa, Minta Maaf Tapi Tak Tanggung Jawab


Banten, preessroom.co.id - Permintaan maaf anggota DPRD Provinsi Banten yang tertangkap basah menyurati kepala sekolah demi meloloskan siswa titipan, dinilai hanya sebagai langkah politik setengah hati. Alih-alih mengakui kesalahan dan bertanggung jawab, sang anggota dewan justru berlindung di balik dalih "kegaduhan publik" tanpa menyentuh akar persoalan penyalahgunaan kekuasaan.


Surat bernomor resmi, lengkap dengan stempel dan tanda tangan pimpinan DPRD, beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis permohonan agar pihak sekolah “membantu” salah satu siswa yang disebut dalam memo tersebut. Padahal, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur secara ketat berdasarkan domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, bukan berdasarkan rekomendasi politikus.


Gubernur Banten sebelumnya bahkan telah mengeluarkan imbauan keras agar tidak ada praktik titip menitip siswa, karena dinilai mencederai keadilan akses pendidikan. Namun, surat yang ditandatangani oleh anggota DPRD itu justru bertolak belakang dari semangat reformasi birokrasi yang digadang pemerintah.


“Ini jelas bentuk intervensi terhadap kewenangan teknis dunia pendidikan. Ada penyalahgunaan posisi politik untuk keuntungan pribadi atau kelompok,”  kata Imam.


Ironisnya, anggota DPRD yang bersangkutan hanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena "menimbulkan kegaduhan", tanpa menjelaskan duduk perkara substansi pelanggaran etiknya. Tak ada komitmen untuk mundur, tak ada itikad mengembalikan martabat lembaga legislatif yang telah dicoreng oleh ulah segelintir anggotanya.


“Permintaan maaf itu hanya kosmetik politik. Tidak menyentuh substansi penyalahgunaan kewenangan. Sangat tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tegas Imam Ma"rif Maulana selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan HMI Badko Jabodetabeka-Banten pada Minggu, 29 Juni 2025.


Sejumlah aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat mendorong Badan Kehormatan DPRD segera memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sementara Ombudsman Republik Indonesia juga didesak untuk turun tangan melakukan audit terhadap proses penerimaan siswa di sekolah terkait.


“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi tradisi gelap setiap tahun ajaran baru. Ini bukan sekadar persoalan moral, tapi juga potensi pelanggaran hukum administratif bahkan pidana,” ungkap Imam.


Dalam pasal 421 KUHP, pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh hukum, dapat dikenai pidana. Meskipun belum ditemukan adanya gratifikasi atau suap, surat rekomendasi itu dinilai sudah cukup menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan jabatan.


Ia juga mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini, termasuk mengusut tuntas Praktik-praktik titipan siswa yang diduga melibatkan elit legislatif.


“Jika pemangku kebijakan tetap bungkam, maka kami yang akan bersuara lebih keras. HMI siap mengambil langkah advokasi, bahkan aksi, untuk menuntut penegakan etika dan keadilan dalam sistem pendidikan,” tutup Imam.


Preesroom.co.id telah menghubungi pihak DPRD Banten untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal memo tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan DPRD terkait apakah yang bersangkutan akan diperiksa atau tidak. (Mdrs) 

×
Berita Terbaru Update