-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Geng Motor

Kamis, Juli 11, 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T11:04:27Z


Cilegon - Pada hari Kamis,11 Juli 2024 jam 14.00 Wib di aula Laghawa Wicaksana telah dilaksanakan Press Conference tindak pidana membawa senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok geng motor.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa tim street crime Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan tiga pelaku ditempat yang berbeda yaitu pelaku MH (22) lingkungan penggantungan lapangan Cokelat Kelurahan Jombang Wetan kecamatan Jombang Kota Cilegon FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Menurut AKBP Kemas Awalnya pada Sabtu, 06 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib. Pada saat anggota street crime dari Polres Cilegon  Polda Banten sedang melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten, sekitar sekira jam 03.20 Wib di jl. Raya Cilegon Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon (jalan raya depan Hotel Kalyana Mitta) adanya sekolompok pemuda yang melakukan tawuran kemudian anggota street crime dari Polres Cilegon Polda Banten mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan 1 orang dengan inisial MH (22)." ujarnya.

"Sedangkan untuk lokasi kejadian ke Dua pada Selasa, 09 juli 2024 sekira Jam 02.49 Wib di Jl. Cikuasa atas Kelurahan Gerem kecamatan Grogol Kota Cilegon telah diamankan 2 (dua) orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang bernisial (FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak Kota Cilegon  sedang membawa senjata tajam berupa corbek yang akan digunakan untuk tawuran dan selanjutnya dibawa ke Polres Cilegon berikut barang buktinya untuk diproses secara hukum," jelas Kapolres Cilegon.

Pelaku tergabung di kelompok atau Gangster : warkopping (warung kopi pinggiran) Matraman stress

"Motif kelompok atau gangster dalam melakukan tindak pidana tawuran tersebut dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gengstar atau Masing-masing kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak gangster lain melalui media sosial IG (instagram) milik Masing-masing kelompok atau gangster itu sendiri,” tuturnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) bilah celurit berwarna merah dengan gagang kayu berwarna hitam panjang kurang lebih 1 meter, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka MH 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S tahun 2019 warna hitam, 1 (satu) buah jaket hoodie warna kuning gambar bebek (berlumuran darah), 1 (satu) buah t-shirt warna hitam gambar tengkorak bertuliskan arekos, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk denim," ungkapnya.

"Sementara disita dari tersangka IE, 1 (satu) buah jaket parsiti warna kuning muda, 1 (satu) buah t-shirt warna putih bertuliskan good vibes, 1 (satu) buah celana jeans warna biru gelap merk levi’s serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang 130 cm warna ungu yang disita dari tersangka FM," tegasnya.

"Kini para tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama kurang dari 10 (sepuluh) tahun," imbuhnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga putra dan putrinya jangan sampe terlibat atau menjadi kelompok geng motor usahakan pada jam 21.00 Wib sudah berada di rumah, dan apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon," tutup Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara.

×
Berita Terbaru Update