Cilegon – Polemik mengenai pembayaran jasa penyedia internet di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon semakin memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh preessroom.co.id, PT. Awinet Global Mandiri, sebagai penyedia layanan internet untuk program internet kelurahan, telah mulai menagihkan invoice sejak Januari 2024. Namun, hingga kini, transparansi mengenai kelurahan mana saja yang telah memenuhi kewajiban pembayarannya masih menjadi tanda tanya besar.
Tertutupnya Informasi Pembayaran
Dalam upaya untuk mendapatkan kejelasan, wartawati preessroom.co.id menghubungi sejumlah kelurahan. Salah satunya adalah Kelurahan Bagendung. Eha Nur Soleha pejabat yang bertanggung jawab, memilih untuk tidak memberikan komentar saat diminta penjelasan mengenai status pembayaran ke PT. Awinet Global Mandiri.
“Udahlah gak usah dikutip,” ujar Eha singkat ketika dihubungi.
Hal serupa terjadi ketika konfirmasi ditujukan kepada Hilman Setiaji, Lurah Ketileng. Meskipun pertanyaan sudah diajukan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Hilman belum memberikan tanggapan apapun mengenai pembayaran untuk layanan internet tersebut.
Desakan Publik untuk Kejelasan
Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mendesak agar Pemkot Cilegon segera membuka informasi terkait pembayaran ini. Kejelasan mengenai pembayaran jasa internet bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. (Ld)