Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference keberhasilan pengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten tentang tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok mengatasnamakan Gankster pada Rabu, (27/07).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, SH, SIk, MH mengatakan, "Kami sore hari ini melaksanakan kegiatan press conference tindak pidana pengeroyokan yang mana kejadian pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu".
"Awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut bermula dari media sosial yang melaksanakan live streaming antara geng dengan geng yang lainnya yang melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam," ujarnya.
"Adapun motif para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dikarenakan adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas genstar atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gankster lain Kemudian Di upload Di Media Sosial," terang Tjahyo Untoro.
"Sementara ke 5 tersangka yang kita amankan antara lain (Awp, Aa, FA, AB, DF) sedangkan untuk 4 lainnya diberikan oembinaan inisial (KP, Wi, Mf, MR). Serta Pasal yang disangkakan Pasal 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun," tegas Kapolres.
"Adapun yang menjadi korban EM (15 Tahun) mengalami luka luka dengan 10 jahitan di tangan kanan akibat benda tajam, 5 jahitan di bagian perut sebelah kanan akibat senjata tajam). Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 9 (Sembilan) bilah senjata tajam dan 3 unit kendaraan roda dua," terangnya.
"Kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar terhindar dari tawuran, bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri," tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.