Cilegon - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang (obat keras) yang disebut dengan pil Tramadol dan Eximer, Tim Opsnal telah mengamankan pelaku inisial FF (21) di tangkap di Link. Cidangdang RT 005 RW 003 Kel rawa Arum kec grogol kota Cilegon. Selasa. (6/10/2020).
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk, SH yang diwakilkan oleh Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo SI. KOM Tersangka FF (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya yang disimpan di dalam rumahnya lingkungan Cidangdang Kel. Rawa Arum Kec. Grogol Kota Cilegon.
"Saudara FF (21) kami amankan dengan barang bukti Tramadol 30 lempeng (300 butir) dan Eximer 55 plastik (165 butir) yang diduga akan diperjual belikan dan obat obatan tersebut masuk dalam jenis daftar G, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut," Jelas Elang.
"Barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon berupa 30 lempeng pil Tramadol yang per/lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 300 butir, 55 paket plastik bening yang yang sudah di bungkus perpaketnya berisi 3 butir dengan jumlah keseluruhan 165 butir Eximer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 295.000 dan sebuah alat komunikasi HP merk Vivo dari tangan tersangka." jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH, menuturkan, "Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap pada, Rabu 30 September 2020 lalu. Dan petugas juga telah menyita barang bukti berupa 300 butir Tramadol dan 165 butir Eximer beserta barang bukti lainnya." terangnya.
Lanjut Sigit, "Atas kasus peredaran obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." tutupnya.