-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BNN Provinsi Banten Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Jenis Ganja Seberat 298 Kilo Gram

Jumat, Juli 03, 2020 | Juli 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-03T09:39:33Z


Serang, Banten - BNNP Banten berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja sebanyak 298  bungkus dengan berat  298 Kg. Kepala badan narkotika nasional propinsi Banten menjelaskan uraian singkat dari kejadin, pada hari selasa 30 juni 2020 pukul 00.30 WIB di jl.raya merak tepatny Jl RE Martadinata depan pull Prima propinsi Banten telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka GS (kurir) 27 tahun pekerjaan supir warga Bandar Lampung, tersangka kedua NP (kurir) 26 tahun pekerjaan Kernet warga Bandar Lampung dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan seberat 298 kilo gram di sertai barang bukti lain 3 unit hp beserta sim card, 1 unit mobil merk Hino bernomor pol F 8830 UK, 1 buah sim B atas nama GS.

Pengungkapan berawal dari inpormasi masyarakat bahwa akan adanya mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten menggunakan jalur darat Bakauheni - Merak.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana menjelaskan, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan di pelabuhan penyebrangan Merak dan pada akhirnya selasa,30 juni 2020 pukul 00.30 Wib tepatnya di Jl RE Martadinata depan Pull Laju Prima melintas satu unit mobil truk merk Hino berwarna putih dengan nomor polisi F 8830 UK, kendaraan datang dari arah keluar pelabuhan Merak,

Lanjut Tatan, "melihat mobil tersebut melintas dan tidak ingin buruannya lepas BNNP Banten langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan 4 orang  yang di mana salah satu sebagai supir berinisial GS dan satu orang sebagai kernek berinisial NP dan dua lainnya adalah teman dari supir yang menumpang untuk ke pulau jawa,kemudian petugas membawa mobil tersebut menuju kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti 6 karung warna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilo gram."jelasnya.

"Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika."tuturnya.

Hal senadan diungkapkan Kabid PPM AKBP Abdul Majid, "dari pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini, barang bukti jenis ganja tersebut sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 Kilo Gram telah menyelamatkan kurang lebih 1.920.000 orang generasi penerus bangsa."ucap AKBP Abdul Majid.


"Kita sangat serius berantas Narkoba dan Obat obatan terlarang lainnya, karena pemberantasan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan generasi muda kita akan barang haram tersebut.

Majid berpesan kepada masyarakat, untuk terus berikan informasi kepada petugas maupun Polisi terdekat, tentang adanya gerak gerik pelaku Narkoba yang ada di sekitar anda.

”Jangan biarkan pengedar Narkoba merusak anak anak dan kemanakan kita, perangi Narkoba bersama sama dengan awasi para pelaku yang mencurigai,”imbuh AKBP Majid.


×
Berita Terbaru Update