Cilegon - Kasus tindak pidana dugaan penggelapan sebagimana yang dimaksud dalam pasal 486 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP dengan modus kerja sama bisnis pakan ternak dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten, korban yang merasa dirugikan mendatangi Polres Cilegon dengan didampingi kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi terhadap terduga pelaku salah satu pengurus Kadin Cilegon berinisial (FA), Selasa (19/5/2026).
Korban (Ade) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku dengan modus menawarkan kerja sama bisnis jual beli polar pakan ternak yang menjanjikan keuntungan besar, namun setelah sejumlah uang diserahkan kepada terduga pelaku, usaha yang dijanjikan tidak pernah berjalan sesuai kesepakatan, merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.
"Kronologi kejadian bermula pada bulan satu sampai bulan (2/2026) saat terduga pelaku mendatangi korban dengan mengenakan seragam organisasi Kadin Cilegon, didalam pertemuan tersebut terduga pelaku menawarkan kuota khusus pengadaan polar pakan ternak di PT Golden dan PT Bungasari," ucap H. Muhibudin SH kepada media.
"Karena terduga pelaku menggunakan atribut organisasi Kadin Cilegon klien kami meyakini bahwa yang bersangkutan benar memiliki akses di perusahaan tersebut, kemudian klien kami melakukan pembayaran secara bertahap sampai akhirnya mencapai Rp439.500.000. Namun, hingga saat ini barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima oleh klien kami," ungkapnya.
H. Muhibudin SH juga mengatakan, dengan laporan ini kami berharap segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Cilegon karena klien kami mengalami kerugian yang cukup sebesar akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, kami juga membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, percakapan dan yang berkaitan dengan kasus penggelapan ini," tutupnya.
Diketahui dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang membawa nama Kadin Cilegon tersebut.

