-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Berhasil Amankan Dua Pelaku Ranmor

Jumat, Maret 29, 2019 | Maret 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-29T15:57:00Z



Satuan Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu, 24 Maret 2019. Keduanya ditangkap polisi, selang beberapa jam usai melancarkan aksinya.

Kedua pelaku yakni Nurpirmansah Bin Rijal Dirianto (20) warga Kp. Nagrak Rt. 002/003 Ds. Gembong Kec. Balaraja Kab. Tangerang, dan Paisal Latip Als Ican Bin Mulyadi (20) warga Kp. Talaga Asem Rt.02/04 Ds. Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan Jaenudin (37) warga Kp. Bakung Rt. 011/003 Ds. Cikande Kec. Jayanti Kab. Tangerang pada 24 Maret 2019.

Menurut informasi dari pihak Polsek Cisoka, modus para pelaku melancarkan aksinya dengan mencari incaran sepeda motor pada malam hari, dan kemudian pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan raya serang tepatnya di Kp. Jayanti RT.10/03 Ds. Cikande, Kec. Cisoka, Kab. Tangerang, dan melihat situasi aman kemudian pelaku membawa (mencuri-red) motor tersebut.

Kejadian berawal pada Minggu, 24 Maret 2019, sekira jam 02.00 Wib, saat itu korban mengendarai sepeda motor, di jalan korban melihat ada yang sedang ribut,  dan secara sepontan pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Ketika korban sedang melerai keributan tersebut, kemudian korban melihat bahwa motor yang ia parkirkan tersebut sedang didorong dan dibawa oleh orang yang tidak dikenal.



Melihat kejadian tersebut, korban berteriak "malinggg-malingggg" hingga akhirnya piket Reskrim Polsek Cisoka yang pada saat itu sedang melintas melaksanakan operasi Mobile di daerah Jayanti mendengar teriakan tersebut. Kemudian piket Reskrim dan korban bersama masyarakat sekitar mencoba mengejarnya.

Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan mengaku bernama Nurpirmansah, dan ia mengakui melakukan pencurian tersebut dengan temannya bernama Ican, akan tetapi Ican berhasil melarikan diri.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku,  pada Selasa, 26 Maret 2019, sekira jam 00.30 Wib, pelaku yang bernama Ican berhasil diamankan di rumahnya di Kp. Talaga Asem RT.02/04 Ds. Talagasari, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang.

Saat diintrogasi, Ican mengaku bersama Nurpirmansah sudah sering melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cisoka, Jayanti dan Balaraja. Ironisnya lagi, bahwa pelaku yang bernama Ican masih di bawah umur. Atas kejadian tersebut kemudian tim membawa dan mengamankan pelaku ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di sita dari para tersangka antara lain satu buah mata kunci leter T (disita dari Tsk Paisal Latif als Ican) dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy. Kini para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP.
×
Berita Terbaru Update