-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tekan Inflasi Daerah, Polres Cilegon bersama Disperindag Cek Pastikan Stok dan Harga Beras Sesuai HET

Sabtu, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T05:53:11Z
Tekan Inflasi Daerah, Polres Cilegon bersama Disperindag Cek Pastikan Stok dan Harga Beras Sesuai HET


Cilegon – Upaya terus dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bapanas serta UPT Pasar Kranggot Kota Cilegon dengan terus melakukan pemantauan harga juga stok beras di sejumlah titik yang ada wilayahnya. 


‎Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah dan memastikan harga beras tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).


‎Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, Pasar Kranggot dan Retail Modern pada Sabtu (26/09/2026) pagi.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H.mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan beras tetap aman di pasar tradisional maupun retail modern.


“Kami terus memastikan tidak adanya pihak yang memanfaatkan situasi guna meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET)," tegas Kasat Reskrim.


"Kegiatan pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok beras aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” harap Kasat Reskrim Polres Cilegon. 


‎Mengacu dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET untuk wilayah hukum Banten yang termasuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.


‎"Dari hasil pemantauan di (pasar tradisional) Toko Beras Umi pemilik/penanggung jawab : Sdr. Hj. Bad, Alamat : jl. Pasar kelapa, blok f kota cilegon, dengan harga jual beras – beras tersebut sudah seusai dengan HET yang ditentukan. Beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras SPHP Rp.12.500 per kilogram," tuturnya. 


"Kami Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya," tambah Wisnu.


“Pelaksanaan pemantauan berkala ini akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cilegon.

×
Berita Terbaru Update