Cilegon, preessroom.co.id – Kemenham RI Kantor Wilayah (Kanwil) Banten menegaskan pentingnya memastikan setiap proses pembangunan di daerah berjalan selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi menindaklanjuti laporan warga terkait permasalahan lahan eks pemakaman China di kawasan Tegal Jaya dan Lapak Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Jumat, 08 Agustus 2025.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenham RI Banten, Erwin Firmansyah, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan pembangunan di daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Pelik permasalahan pertanahan khususnya di Cilegon ini. Yang pertama, warga tidak memiliki alas hak, hanya memiliki SPPT PBB saja. SPPT PBB itu bukan bukti kepemilikan hak, itu yang perlu dipahami,” ujarnya.
Erwin menjelaskan, jika ada rencana penggusuran dari pihak manapun, sebaiknya dilakukan secara humanis dengan mengedepankan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Catatan dari teman-teman Satpol PP Kota Cilegon juga sama, bahwa penanganan harus dilakukan dengan cara yang humanis. Di balik itu memang sudah ada pembeli. Jadi, coba kita objektif,” katanya.
Ia mengungkapkan, pembeli pun idealnya tidak akan melakukan transaksi lahan jika masih ada warga yang menempati.
Karena itu, semua pihak baik Kemenkumham, pemerintah daerah, maupun kepolisian sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
“Tidak ada hak yang dilanggar. Namun, warga yang sudah menempati juga perlu dipikirkan. Sedikit jaminan bahwa mereka akan keluar jika ada pembelinya merupakan masukan yang soft ya,” imbuhnya.
Erwin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak terindikasi pelanggaran HAM. Cuma kan khawatir potensi itu terjadi, sehingga kita mencoba memitigasi potensi-potensi tersebut,” tutupnya. (Mdrs)