-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Abah Jen Bongkar Bangunan di Lahan Lapak Sukmajaya, Tegaskan Tak Ada Pengusiran

Jumat, Agustus 08, 2025 | Agustus 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-08T13:54:49Z
Abah Jen Bongkar Bangunan di Lahan Lapak Sukmajaya, Tegaskan Tak Ada Pengusiran


Cilegon, preessroom.co.id – Pembongkaran bangunan non-permanen di lahan lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mulai dilakukan secara bertahap oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau akrab disapa Abah Jen pada, Jumat, 08 Agustus 2025.


Abah Jen menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan pemilik lahan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan milik warga yang telah menerima uang kerohiman.


“Yang dibongkar adalah bangunan milik warga yang sudah menerima uang kerohiman,” tegasnya.


Bagi warga yang belum sepakat atau menolak pembongkaran, Abah Jen mempersilakan menempuh jalur hukum. Ia juga membantah adanya pengancaman terhadap warga seperti isu yang beredar.


“Pembongkaran ini bukan pengusiran, saya tidak memaksa. Silakan kalau mau menempati, ini negara hukum, ada aturan yang berlaku, silakan ditempuh,” ujarnya.


Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara persuasif melalui musyawarah, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan mengedepankan pendekatan humanis. Warga terdampak, kata dia, telah menerima uang kerohiman bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga (KK).


“Kita tidak main gusur. Semua sesuai aturan, dengan musyawarah, dan warga diberi waktu mencari tempat tinggal baru,” imbuhnya.


Abah Jen berharap langkah ini menjadi awal penataan kawasan Sukmajaya agar lebih tertib, legal, dan produktif.


Sementara itu, di tengah proses pembongkaran, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya melapor kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, yang kemudian menindaklanjuti ke Kemenkumham Kanwil Banten. 


Laporan tersebut direspons dengan rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Cilegon bersama kuasa hukum dan warga terdampak.


Namun, Abah Jen mengaku kecewa lantaran tidak diundang menghadiri pertemuan tersebut.


“Kecewa tidak diundang. Kalau saja diundang, saya akan jelaskan seluruh kebenarannya,” ungkapnya.


Padahal selaku pemegang kuasa abah Jen memegang bukti legalitas yang sah, mulai dari Surat hak milik, pembayaran pajak, Floating BPN 57 Surat Hak milik Atas nama para pemilik tanah.


"Surat kuasa dari ke tiga pemilik lahan ke Ateng dan Ateng memberikan kuasa pengosongan lahan ke saya dan sudah dinotariskan legalitas surat kuasanya," tutupnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update