Cilegon – Sebagai bagian dari konsolidasi internal dan penguatan arah tugas personel, Polres Cilegon Polda Banten menggelar apel jam pimpinan bertempat di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Cilegon pada Senin, (28/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel perwira, bintara, dan ASN Polres Cilegon.
Dalam arahannya, Kapolres membuka sambutan dengan mengajak seluruh personel untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesempatan dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan pentingnya setiap anggota memahami dan menjunjung tinggi tugas pokok Kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan kembali tentang pentingnya memahami Pasal 14 yang mengatur fungsi dan kewenangan Kepolisian, serta Pasal 16 mengenai wewenang lainnya yang menjadi pedoman hukum dalam menjalankan tugas institusional di lapangan.
"Menekanan kepada seluruh personel, agar setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti dengan baik. Tidak boleh ada penolakan dalam bentuk apapun. Kapolres menekankan agar semua personel belajar dari kesalahan masa lalu dan terus memperbaiki pelayanan institusi," tegasnya.
"Khusus kepada Kasikum Polres, Kapolres memerintahkan untuk segera melaksanakan sosialisasi KUHP yang baru kepada pengemban fungsi reserse, narkoba, serta jajaran reskrim di seluruh Polsek. Hal ini penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor terbaru yang berlaku," ungkapnya.
Tak luput, seluruh personel juga diingatkan untuk tetap berpegang pada kebijakan pimpinan yang telah digariskan, dan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.
Menutup arahannya, Kapolres menyampaikan pesan khusus kepada fungsi Intelijen sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan. Ia mengingatkan agar selalu waspada dan adaptif dalam menyikapi dinamika keamanan di wilayah hukum Polres Cilegon, dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Apel jam pimpinan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi, memperjelas garis instruksi, dan memastikan sinergi antarfungsi dalam mendukung tugas-tugas pelayanan, pengamanan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.