Cilegon, preessroom.co.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon menerima audensi dari peserta aksi demontrasi, selang beberapa
jam audensi tersebut di temui oleh Sokhidin Wakil Ketua DPRD, Fachri
Mohamad Rizki (Ketua BK) dan Qoidatul Sitta Anggota BK.
Qoidatul
Sitta Anggota Badan Kehormatan (BK) menyampaikan kepada awak media bahwa untuk
kasus Hikmatullah ini sudah di kaji dan di kroscek dan melihat video itu memang
pelanggaran.
"Karena salah satu anggota dewan kita yang memang ini membawa lembaganya otomatis kan kita juga ikutan gitu ya," ungkapnya.
"Jadi setelah kita kaji dan setelah kita juga melihat videonya segala macam ya, memang benar itu ada pelanggaran karena menabrak," jelas Sitta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ia juga sudah melakukan Upaya upaya untuk melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap kasus yang dilakukan dewan.
"Saya jawab, sudah dilakukan Upaya-upayanya yaitu dari salah satunya kita melakukan klarifikasi, melakukan investigasi penyelidikan terhadap kasus yang dewanya bersangkutan," tegasnya.
Qoidatul Sitta juga menerangkan bahwa untuk
pencopotan anggota dewan tersebut itu bukan ranahnya Badan Kehormatan.
"Saya bilang untuk masalah PAW, pengangkatan atau pemberhentian anggota dewan
itu bukan ranah Badan Kehormatan," terangnya.
Ia
juga pihak Badan Kehormatan belum menerima Surat dari Dewan pengurus pusat
(DPP) Partai Gelora.
"Sampai
saat ini dari DPP Partai Gelora belum ada, saya juga belum menerima, tidak ada
surat dari DPP Partai Gelora," tutur Sitta.
Ia juga menerangkan bahwa untuk melakukan
PAW bukan lagi ranah BK melainkan kita
menunggu surat Rekomendasi dari DPP
Partai Gelora itu sendiri.
"Tadi
itu bahwa kewenangannya pertama untuk masalah PAW bukan kita Kita menunggu dari
Partai Gelora sendiri, kalau tidak ada ya berarti tidak diproses," tambahnya.
"Kalaupun
ada, sesuai dari arahan Wakil tadi itu Pak Sokhidin, itu akan kami segera
proses jika ada surat Itu ranahnya partai," tandasnya. (Mdrs)