Serang - Polresta Serang Kota menggelar press conferense perkara perbuatan asusila kepada korban di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H memimpin kegiatan press conferense perkara perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di gedung Satreskrim Polresta Serkot pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan aksi tak terpuji dan tega dilakukan oleh pelaku seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dan merupakan siswinya yang masih berusia 15 tahun.
"Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka," ungkapnya.
"Terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban berubah dan ketikan ditanya kenapa nampak gelisah," jelas Kapolresta Serkot.
"Menurut dari keterangan keluarga karena didesak korban baru mau bercerita bahwa ia telah disetubuhi oleh oknum gurunya pada saat bermain di rumah tersangka. Atas pengakuan korban pihak keluarga akhirnya langsung melaporkan atas kejadian yang telah menimpa anaknya," terangnya.
Lanjut Kombes Pol Yudha, berdasarkan dari keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di perpustakaan sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban. Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.
"Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.
"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
"Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.