Jakarta - Reformasi bukan sekadar slogan, tetapi menjadi gerakan bersama yang dijalankan dengan konsisten, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen pengadilan.
Reformasi
peradilan tidak bisa berjalan tanpa arah dan rencana yang jelas. Mahkamah Agung
Republik Indonesia memahami hal ini dengan sangat baik. Untuk itu, Mahkamah
Agung telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai pijakan
utama dalam melanjutkan reformasi peradilan yang berkelanjutan dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
Renstra
ini, disusun tidak hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai kompas
moral dan operasional lembaga peradilan dalam menghadapi berbagai tantangan di
era modern. Fokus utamanya meliputi peningkatan kualitas layanan peradilan,
penguatan integritas aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi secara
maksimal. Ketiganya merupakan pilar penting dalam membangun lembaga peradilan
yang tidak hanya profesional, tetapi juga berdaya saing dan terpercaya.
Peningkatan
kualitas layanan menjadi prioritas utama. Hal ini menyangkut bagaimana
pengadilan mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan
terjangkau bagi masyarakat. MA mendorong seluruh satuan kerja peradilan untuk
memperkuat fungsi pelayanan publik, mempercepat waktu penyelesaian perkara,
serta memastikan transparansi dalam setiap proses hukum. Pendekatan ini
diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilan dan
memperkecil jarak antara institusi peradilan dengan rakyat.
Di sisi lain, penguatan integritas menjadi kunci dari segala langkah perubahan. Mahkamah Agung terus menegakkan prinsip “zero tolerance” terhadap praktik penyimpangan dan pelanggaran kode etik. Aparatur peradilan dituntut tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya. Tanpa integritas, semua reformasi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Renstra juga mengarahkan penguatan sistem pengawasan internal yang lebih efektif untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kredibilitas lembaga.
Tak kalah penting, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penggerak utama dalam menyukseskan reformasi. Digitalisasi layanan peradilan, mulai dari e-court, e-litigation, hingga sistem informasi perkara yang terintegrasi, menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung beradaptasi dengan kemajuan zaman. Teknologi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga membuka ruang bagi pengawasan publik yang lebih efektif. Mahkamah Agung juga akan terus meningkatkan literasi digital aparatur peradilan agar mampu menjalankan tugas secara adaptif.
Dengan arah strategis ini, Mahkamah Agung berharap dapat mewujudkan lembaga peradilan yang modern, akuntabel, dan inklusif. Reformasi bukan sekadar slogan, tetapi menjadi gerakan bersama yang dijalankan dengan konsisten, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen pengadilan. Komunikasi dan koordinasi lintas unit kerja di seluruh wilayah peradilan juga menjadi aspek penting dalam memastikan keberhasilan implementasi strategi ini.
Melalui
Renstra 2025–2029, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa komitmen terhadap perbaikan
tidak pernah surut. Justru semakin dikuatkan, dipertajam, dan dijalankan dengan
penuh tanggung jawab demi tegaknya keadilan di bumi Indonesia. Ke depan, semua
insan peradilan dituntut untuk menjadi agen perubahan yang mampu membawa
lembaga peradilan menuju arah yang lebih baik, bersih, dan profesional demi
keadilan yang merata dan bermartabat.