Cilegon, preessroom.co.id - Masyarakat yang hendak membeli mobil atau kendaraan bekas diimbau untuk lebih cermat dan teliti, khususnya terhadap status administrasi kendaraan. Polres Cilegon mencatat, masih banyak kendaraan yang terblokir datanya meskipun telah berpindah tangan, terutama yang sebelumnya dibeli secara kredit.
Kanit Regident Polres Cilegon, IPTU Irpan Nurwandi, menjelaskan bahwa banyak kendaraan bekas yang status datanya ternyata masih diblokir oleh pihak leasing. Situasi ini kerap menimbulkan kendala ketika pemilik baru hendak mengurus balik nama atau membayar pajak kendaraan.
"Kami menemukan banyak kasus seperti ini di lapangan. Pemilik baru merasa telah membeli kendaraan sah, namun saat mengurus surat-surat, kendaraan tersebut tidak bisa diproses karena masih terblokir," ungkapnya pada Selasa, 6 Mei 2025.
IPTU Irpan menambahkan, blokir tidak serta merta terbuka meski kendaraan telah dijual, karena pembukaan blokir hanya bisa dilakukan jika pihak leasing menyatakan bahwa cicilan telah lunas dan mengajukan pembukaan blokir secara resmi ke Polda Banten.
"Jangan ragu untuk meminta pihak leasing membuka blokir secara resmi ke Polda sebelum menyelesaikan transaksi. Ini penting agar tidak terjadi hambatan saat balik nama atau pembayaran pajak," jelasya.
Kasus seperti ini banyak terungkap ketika masyarakat mencoba memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Banyak warga yang baru tahu kendaraannya diblokir saat memanfaatkan program bebas denda. Tentu ini mengecewakan karena niat mereka baik, tapi prosesnya terhambat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, mengatakan bahwa pemblokiran data kendaraan juga bisa berasal dari pemilik sebelumnya yang mengajukan penghapusan data kepemilikan.
Untuk jenis blokir seperti ini, menurutnya masyarakat cukup membawa surat pernyataan dari pemilik sebelumnya yang menyatakan bersedia membuka blokir.
"Kalau yang diblokir oleh pemilik sebelumnnya, tinggal bawa surat pernyataan buka blokir dari pemilik kendaraan sebelumnya yang dibubuhi materai," ucap Iwan.
Iwan juga menjelaskan bahwa selain dari leasing atau pemilik sebelumnya, blokir data kendaraan bisa disebabkan oleh tunggakan tilang elektronik (ETLE) akibat pelanggaran lalu lintas. Untuk hal ini, proses penyelesaiannya dapat langsung dilakukan di Polda.
"Silahkan cek dulu ke Polda khawatir kena blokir ETLE, biar tidak bolak-balik ngurus pajak ke Samsat, kami imbau masyarakat hati-hati jika membeli kendaraan cek dan ricek data kendaraan wajib lakukan dulu," pungkasnya. (Mdrs)