-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek 5 Triliun

Sabtu, Mei 17, 2025 | Mei 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T05:01:11Z
Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek 5 Triliun


SERANG - Polda Banten telah menetapkan tersangka 3 pelaku kasus minta jatah proyek senilai Rp 5 Triliun. Dari ketiga tersangka, salah satunya merupakan Ketua Kadin Cilegon MS. 


Adapun tersangka lainnya ialah Ismatullah yang menjabat Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Rufaji dan Jahuri selaku Ketua HNSI.


Ditreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan mengungkapkan, Salim (54) melakukan pemaksaan dengan meminta proyek dan mengancam bakal melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.


"MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Pada tanggal 14 dan 22 April lalu, MS dan Ismatullah bertemu dengan PT. Total selaku perwakilan PT. Chengda. Keduanya memaksa meminta proyek," ujarnya pada Jumat malam, 16 Mei 2025.


Untuk barang bukti berupa video yang beredar di media sosial dan barang bukti berupa dokumen yang disita Polda Banten.


"1 Video 4,16 detik di IG Fakta Banten, 1 video 46 detik di IG Kabar Banten, 1 bundel screenshot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT. CAA," jelasnya.


"1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 April, 1 lembar notulen pertemuan, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April dan 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 Mei 2025," sambungnya.


Ketiganya kini ditahan di rutan Polda Banten atas dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.


"Kini mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Dian. (Mdrs) 

×
Berita Terbaru Update