Cilegon, preessroom.co.id - Rufaji Jahuri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Dewan Pengurus Cabang Cilegon di tetapkan jadi tersangka kasus pemalakan meminta jatah proyek senilai 5 Triliun tanpa lelang ke PT Chandra Asri Alkalin (CAA). Ia ditetapkan jadi tersangka pada Jum'at malam, 16 Mei 2025 di Polda Banten.
Buntut kasus meminta jatah proyek Senilai 5 Triliun Rufaji Jahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dewan pengurus cabang Himpunan Nelayan seluruh Indonesia Cilegon setelah di tetapkan jadi tersangka dengan terbukti bersalah.
Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT.China Chengda Engineering dikenakan sanksi pasal yang di terapkan 335 KUHP atau di hukum kurungan selama 4 Tahun penjara.
Ia mengatakan pengunduran diri dari ketua HNSI lewat saluran Grup WhatsApp Keluarga Besar HNSI Cilegon pada 26 Mei 2025 Jum'at malam pukul 23:44 Wib.
"Buat semua keluarga HNSI, saya selaku ketua HNSI mohon maaf yang sebesar besarnya karena dengan adanya proses hukum dengan tidak mengurangi rasa hormat saya mohon maaf yang sebesar besarnya dan saya mengundurkan diri dari ketua HNSI. Salam buat semua keluarga HNSI," tutup Rufaji Jahuri.