Cilegon – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Polres Cilegon terus menujukan komitmennya dalam menjaga ketertiban di masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, seperti yang dilakukan Pawas, Personil Piket Reskrim dan Sabhara melakukan razia kepada warung-warung yang menjual minuman keras (Minuman Beralkohol) yang selama ini meresahkan dan menimbulkan pekelahian yang di akibatnya dari mengkonsumsi minuman beralkohol pada Selasa, (08/04/2025).
Kapolres Cilegon AKBP Kemas indra Natanegara melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Sukanda membenarkan personil Polsek Purwakarta melaksanakan kegiatan dengan merazia warung-warung yang menjual minuman beralkohol, kegiatan razia ini juga dengan masih adanya laporan dari Masyarakat.
“Pelaksanaan razia ini dengan menyasar ke tempat-tempat atau warung yang di mana di sinyalir menjual minuman beralkohol yang di mana juga bertentangan dengan peraturan Perda Cilegon,” ujarnya.
“Pawas bersama Unit Reskrim dan Personil Piket Polsek Purwakarta Polres Cilegon melaksanakan kegiatan razia Miras Pekat (Penyakit Masyarakat) berhasil mengamankan belasan botol minuman beralkohol yang di dapat baik dari penjualan eceran dan warung remang remang yang sering di sampaikan Masyarakat,” jelas Kapolsek.
“Kami dari Polsek menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
“Dengan adanya operasi semacam ini berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya mengkonsumsi minuman keras, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya,” tandasnya.