CILEGON - Kebijakan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon memantik gelombang polemik. Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.08/349/Kesra pada 7 Maret 2025, mengklaim aturan ini hanya bersifat imbauan. Namun, pernyataannya justru semakin mengundang tanda tanya.
"Ini hanya imbauan, tidak ada unsur paksaan. Bagi yang mau saja," kata Robinsar saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Namun yang mengejutkan, ia sendiri mengaku tidak memahami hitungan pasti soal zakat profesi yang diwajibkan Baznas.
"Nishab zakat itu 85 gram emas dalam setahun, kalau harga emas Rp1,7 juta per gram, ya sekitar Rp144 juta setahun. Tapi Baznas menetapkan batas hanya Rp7.130.000. Saya sendiri nggak terlalu paham hitungannya. Nanti kita hitung bareng-bareng sama Baznas," ujar Robinsar.
Pernyataan ini kontan menuai reaksi. Pasalnya, jika kepala daerah sendiri mengaku bingung dengan perhitungan zakat, mengapa ASN harus menandatangani persetujuan atau penolakan dengan materai Rp10.000?
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyebut kebijakan ini absurd dan penuh tekanan terselubung.
"Kalau benar ini sukarela, kenapa harus pakai materai? Kalau saya menolak, apakah ada jaminan saya tidak akan dikucilkan atau kena masalah di kemudian hari?" ujar ASN tersebut kepada Pressroom.co.id, Rabu (19/3).
Alih-alih memberikan kejelasan, pernyataan Robinsar justru makin mengaburkan kebijakan ini. ASN yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa kebijakan semacam ini rawan manipulasi dan berpotensi menjadi alat kontrol bagi ASN.
"Kalau wali kota saja mengaku tidak paham hitungan zakat profesi, bagaimana ASN bisa yakin pemotongan gaji mereka dilakukan secara transparan dan sesuai aturan? Ini bukan lagi soal keikhlasan, tapi ada potensi penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Polemik ini juga menyingkap ketidaksinkronan aturan antara ketentuan Islam dan kebijakan Baznas, yang menetapkan batas zakat profesi jauh lebih rendah dari standar syariat. (Ldy)