-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Instruksi Pungutan Zakat Profesi Tuai Polemik Dikalangan ASN Cilegon, Ngaku Gaji dan TPP Sudah Minus

Senin, Maret 17, 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T13:08:26Z
Instruksi Pungutan Zakat Profesi Tuai Polemik Dikalangan ASN Cilegon, Ngaku Gaji dan TPP Sudah Minus


Cilegon – Adanya surat edaran atau instruksi Walikota Cilegon soal pemotongan gaji 2,5 persen untuk pungutan zakat profesi ASN menuai polemik.


Polemik tersebut diungkapkan banyak ASN yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.


Hal itu lantaran membuat ASN semakin berat karena adanya potongan. Sebab, itu membuat berat karena gaji dan TPP sudah sangat minus atau pas-pasan untuk kebutuhan.


Belum lagi, soal zakat profesi juga masih menimbulkan perbedaan dalam fiqih karena gaji atau TPP tidak jatuh haul atau utuh 1 tahun nisabnya yakni Rp85.680.576 alias 85 gram emas per tahun.


Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pegawai Pemerintah Kota Cilegon mengatakan, dengan adanya surat edaran pemotongan gaji dan TPP untuk zakat sebesar 2,5 persen sangat memberatkan.


“Pemotongan gaji dan TTP sebesar 2,5 persen itu sungguh sangat memberatkan saya, boro-boro buat bayar zakat 2,5 persen, gaji sama TPP saja sudah minus, bagaimana mau buat bayar zakatnya,” ujarnya, Senin 17 Maret 2025.


Belum lagi, TPP ASN itu tidak setiap bulan keluar, sehingga harus mengutang memenuhi kebutuhan, sehingga tentu saja itu memberatkan kalau harus ada pemotongan.


"Akibat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terlambat cair dan perlunya memenuhi kebutuhan hidup terpaksa berhutang, dan bila tahun ini cair paling bisa menutupi hutang saja bahkan ada yang minus," jelasnya.


Belum lagi, tidak jelas konsep pemotongannya, apakah dari gaji atau dari TPP harusnya itu juga diperjelas oleh pemerintah.


"Jadi kan tidak jelas. Ini yang mau dipotong yang mana. Atau apa yang mau disetorkan ke pengumpul zakat," ucapnya.


Belum lagi, imbuhnya, pengeluaran zakat profesi yang sudah dilakukan ASN juga tidak harus di Baznas atau UPZ pemerintah. Sebab, bisa dilakukan di lembaga lainnya. Atau menyalurkannya secara langsung.


"Kan kadang mohon maaf. Kalau zakat dikumpulkan itu belum tentu sampai ke orang-orang yang terdekat. Jadi itu yang jadi alasan kadang ASN menyalurkan langsung kepada masyarakat atau yang berhak menerima zakatnya," jelasnya.


Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bidang Kesra Kota Cilegon Ali mengatakan, dalam rangka sinergitas pendanaan, kita buat surat edaran dan disosialisasikan mulai tanggal 11 Maret 2025 kemarin, itu pun mengajak kebaikan kepada pegawai untuk dilakukan pemotongan gaji dan TPP, dengan membuat dua format bagi yang bersedia dan bagi yang tidak bersedia.


“Walapun adanya surat edaran kita tetap membuatkan format untuk yang bersedia dan tidak bersedia, untuk menghindari hal terpaksa atau apa namanya dalam kebaikan yang dilakukan setiap OPD – OPD,” ungkapnya.


Untuk potongan TPP dan Gaji, ujar Ali, merupakan kumulatif atau gabungan. Hal itu memungkinkan nisab sebesar Rp7.140.048 sudah pasti terpenuhi. Sebab, jika gaji dan TPP digabung maka melebihi nisabnya.


“Adanya pemotongan gaji dan TPP, intinya adalah akumulatif antara gaji dan TPP, kalo dari gaji saja belum tentu mencapai nisab kita lihat kalau gaji ASN kan paling tingginya 5 juta sampai 6 juta, sedangkan nisab peraturan Baznas itu sekitar Rp7.140.048. Jadi untuk mencapai itu semua kita gabungkan antara gaji dan tunjangan agar bisa mencapai nisab dari aturan yang ada bisa diperbolehkan,” jelasnya.


Ali menegaskan, jika masih kurang dari satu nisab. Maka, ASN tersebut dipastikan tidak akan dipungut zakatnya.


"Untuk yang masih kurang tentunya tidak kita ambil, karena secara ketentuan itu tidak di nisab, dan kita juga buatkan surat kebersediaan dan  keberatan, dan bila tidak mencapai misof silahkan untuk membuat surat keberatan,” terang Ali.


Untuk pemotongan, ucap Ali, juga dipotong dua tahap yakni saat gaji keluar dan TPP keluar.


“Dalam mekanisme pencairan keluarnya gaji dan tunjangan itu waktunya berbeda, untuk gaji kan biasanya keluar di awal dan kalo tunjangan (TPP) biasanya keluarnya setelah gaji keluar paling lambat 2 minggu biasanya, makanya dalam pemotongan ada dua tahap tapi kalau dijumlah nilainya tetap sama akumulasinya,” tambahnya.


Lanjut Ali, untuk penandatanganan surat tidak bersedia atau bersedia sejauh ini masih belum ada atau belum terkumpul, kita masih mengedarkan surat edaran Wali Kota itu, secara teknisnya kan itu dari masing-masing lembaga tersebut. Adanya perbedaan  khilafiah. Hal itu tentunya mengikuti aturan Baznas dan Baznas juga saya yakin sudah mendapatkan fatwa dari ulama,  baik mengikuti khilafiah baik  netto atau bruto kalau aturan Baznas dihitung dari bruto.


“Sebenarnya dalam secara aturan regulasi perundang-undangan, saya yakin itu ada syariatnya juga termasuk di dalamnya. Intinya kami melaksanakan instruksi presiden untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat yang ada di wilayah, adapun sifatnya kami tidak memaksa dan bila merasa keberatan silahkan mengisi surat keberatan, di surat keberatan kan nanti kita cantumkan juga alasanya keberatan agar kami juga bisa melakukan evaluasi, ternyata banyaknya masalah khilafiah dan nantinya kita ajak diskusi,” ungkapnya.


“Terkait pemotongan itu sudah ada dari dulu cuma bedanya sekarang kan adanya UPZ (Unit Pengumpul Zakat) agar lebih mendekatkan antara muzakki dan mustahik sampai kepada pendistribusiannya dan kami tinggal menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) nya,” tandasnya. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update