Serang - Polda Banten secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Maung 2025 bertempat di Lapangan Apel Mapolda Banten pada Senin (10/02).
Kegiatan
ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, tampak hadir Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, PJU Polda Banten, Kadishub
Provinsi Banten Tri Nurtopo, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten.
Dalam
sambutannya Kapolda Banten menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan yang
diselenggarakan pada 10 Februari 2025 menjadi penanda dimulainya operasi
tersebut, yang akan berlangsung selama 14 hari, dari 10 hingga 23 Februari
2025. “Apel Gelar Pasukan yang diselenggarakan pada 10 Februari 2025 ini
menjadi penanda dimulainya Operasi Keselamatan Maung 2025, yang akan
berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025,” ujar
Kapolda Banten.
Operasi ini mengutamakan pendekatan simpatik, persuasif, dan humanis, dengan tujuan utama:
- Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
- Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terutama yang berpotensi fatal.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan menciptakan opini positif serta budaya tertib berlalu lintas.
- Mendorong peran aktif masyarakat sebagai pelopor keselamatan dan menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan utama.
Lebih lanjut, Kapolda Banten menjelaskan berdasarkan data IRMS Polda Banten, jumlah kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 tercatat sebanyak 1.998 kejadian, dengan korban meninggal sebanyak 679 orang, luka berat 178 orang, dan luka ringan 2.341 orang. Sementara itu, pada tahun 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 1.643 kejadian, dengan korban meninggal 727 orang, luka berat 137 orang, dan luka ringan 1.736 orang. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 355 kejadian atau naik 22%.
“Berdasarkan data IRMS atau Integrated Road Safety Management System
atau Polda Banten, jumlah kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 tercatat
sebanyak 1.998 kejadian, dengan korban meninggal sebanyak 679 orang, luka berat
178 orang, dan luka ringan 2.341 orang. Sementara itu, pada tahun 2023, jumlah
kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 1.643 kejadian, dengan korban
meninggal 727 orang, luka berat 137 orang, dan luka ringan 1.736 orang. Dari
data tersebut, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 355
kejadian atau naik 22%,” jelas Kapolda Banten.
Kapolda banten menambahkan berdasarkan data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024, disebutkan bahwa penindakan melalui tilang ETLE, tilang manual, dan teguran yang dilakukan oleh Polda Banten serta polres jajaran mencapai 156.176 pelanggaran. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatat 167.639 pelanggaran, terjadi penurunan sebanyak 11.463 pelanggaran atau sekitar 7%.
“Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024, penindakan melalui
tilang ETLE, tilang manual, dan teguran yang dilakukan oleh Polda Banten serta
polres jajaran mencapai 156.176 pelanggaran. Jika dibandingkan dengan tahun
2023, yang mencatat 167.639 pelanggaran, maka terjadi penurunan sebanyak 11.463
pelanggaran atau turun 7%,” tambah Kapolda Banten.
Diakhir
Kapolda Banten berharap bahwa dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Maung
2025, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Maung 2025, kesadaran
dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat. Selain itu,
operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas, serta membangun opini positif terhadap Polri. Saya juga menginginkan
agar operasi ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan
masyarakat dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta lancar,
terutama menjelang Idul Fitri 1446 Hijriyah,” tutup Kapolda Banten.
Dalam kesempatan yang sama Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek menjelaskan sasaran Operasi
Keselamatan Maung 2025. “Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2025
terdapat sasaran Operasi yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi
dibawah umur, kendaraan motor membawa lebih dari satu orang, tidak menggunakan
helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh
alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi batas
muatan, melebihi batas kecepatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai
peruntukan, penggunaan plat nomor khusus palsu, dan melawan arus lalu lintas,”
jelas Dirlantas Polda Banten.