Serang - Ditreskrimum Polda Banten Melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (10/02).
Kegiatan
tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan,
didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.
Saat
Press Conference Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian
tersebut “Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana
menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau
banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan
perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah
bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami
kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan
kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas
Dirreskrimum Polda Banten.
Adapun
penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap
tersangka antara lain :
1.
Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. CS
dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec.
Padarincang Kab. Serang.
2.
Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. NN
di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec.
Padarincang Kab. Serang.
3.
Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. DP,
Tsk. FR, Tsk. PR, Tsk. SF, Tsk. US, Tsk. SM di pesantren Riyadusolihin yang
beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang.
4.
Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HJ.
YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec.
Padarincang
Dengan
barang bukti yang disita dari pelapor yakni:
- 1
(satu) kantong Batu
- 1
(satu) unit tempat pakan ayam
- 1
(satu) buah pecahan kaca
- 1
(satu) buah selang gas
- 1
(satu) buah abu sisa pembakaran
- 1
(satu) unit pintu meja
- 1
(satu) buah terpal warna biru
- 1
(satu) batang besi
- 1
(satu) buah tatakan alas
Dian
menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan
Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Barangsiapa
dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan terhadap terhadap penguasa umum atau tidak menuruti
baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan barangsiapa
dengan sengaja menimbulkan kebakaran," ujar dian
Dirreskrimum Polda Banten menuturkan motif dan modus kejadian tersebut. "Dari hasil penyelidikan, motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," tuturnya.
Diakhir
Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa "Akan terus mengusut tuntas
kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda
Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam
peristiwa tersebut," tutupnya Dirreskrimum.