Cilegon, preessroom.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon di tingkat kelurahan yang ada di delapan kecamatan se Kota Cilegon telah melantik 4.522 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelantikan anggota 4.522 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 8 kecamatan 43 kelurahan dan 646 TPS, pelantikan tersebut dilaksanakan oleh PPS se-Kota Cilegon di wilayah pada Kamis, 7 November 2024 lalu.
Nunung Nurjanah (Anggota KPU Kota Cilegon/Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM) mengungkapkan dengan pelantikan anggota KPPS di masing-masing tempat pelaksanaan pelantikannya, ada yang di Kantor kelurahan, kantor Kecamatan dan tempat lainnya.
"Disesuaikan dengan kondisi tempat dan jumlah anggota KPPS yang akan di lantik, KPU Cilegon mengingatkan agar seluruh KPPS yang sudah dilantik wajib bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Nunung pada Senin, 11 November 2024.
Ia juga menyampaikan dalam menjalankan tugas berharap anggota KPPS berpedoman pada prinsip penyelenggaraan.
"Dalam menjalankan tugasnya kami berharap agar teman-teman KPPS berpedoman pada prinsip penyelenggaraan yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," tuturnya.
Nunung menambahkan anggota KPPS merupakan ujung tombak dalam menjaga kemurnian yang sudah di saluran oleh pemilih.
"KPPS merupakan ujung tombak atau pintu gerbang pertama dalam menjaga kemurnian atas apa yang sudah disalurkan oleh seluruh pemilik kedaulatan rakyat atau pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan di hari Rabu, 27 November 2024 nanti," ungkapnya.
Nunung mengatakan dengan setelah pelantikan anggota KPPS akan segera diberikan bimbingan teknis (Bimtek) oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) tentunya KPU Kota Cilegon akan melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Bimtek.
"Seluruh anggota KPPS yang dilantik akan segera diberikan bimbingan teknis (Bimtek) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di dampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kota Cilegon tentunya akan melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan bimtek," tambahnya.
Nunung menambahkan mengenai tugas dan tanggung KPPS diantara :
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilihan tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilihan.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.