-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nakhoda Harus Bertanggung Jawab Terkait Keselamatan Seluruh Penumpang

Selasa, September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T14:56:48Z
Nakhoda Harus Bertanggung Jawab Terkait Keselamatan Seluruh Penumpang
Dr. DARYONO, Pegiat Mitigasi Bencana, Anggota IAB

                                   

Nakhoda adalah pemegang komando tertinggi di kapal dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, kapal, awak, penumpang, dan muatan. Tanggung jawab nakhoda mengacu pada aturan internasional seperti SOLAS - Safety Of Life At Sea (International Convention for the Safety of Life at Sea), COLREG - COLlision REGulations (International Regulations for Preventing Collisions at Sea), STCW - Standards of Training, Certification and Watchkeeping (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers), dan ISM Code - International Safety Management Code (International Safety Management Code), serta peraturan pelayaran nasional Indonesia. 


Sebelum berlayar, Nakhoda harus memastikan kapal laik laut, mesin dan kemudi berfungsi, stabilitas dan muatan aman, alat keselamatan dan komunikasi siap, serta memeriksa cuaca, gelombang, arus, pasang-surut, kedalaman, lalu lintas kapal dan rencana pelayaran dari pelabuhan keberangkatan sampai tujuan. Selama pelayaran, kondisi tersebut harus terus dipantau; rencana tidak boleh diikuti secara kaku jika kondisi laut berubah.


Dalam keadaan darurat, keselamatan jiwa harus mengalahkan jadwal dan kepentingan komersial. Nakhoda memiliki kewenangan untuk mengurangi kecepatan, mengubah haluan, mencari perlindungan, menghentikan pelayaran, mengirim berita bahaya, sampai memerintahkan abandon ship atau meninggalkan kapal. 


Jika kapal terancam tenggelam, Nakhoda tidak semestinya menyelamatkan diri lebih dahulu. Tugasnya adalah tetap memimpin keadaan darurat, memastikan alarm dan komunikasi bahaya dilakukan, mengatur evakuasi, serta sejauh keadaan memungkinkan memastikan penumpang dan awak menuju tempat berkumpul dan sarana penyelamatan. 


Prinsip yang dikenal dalam keselamatan pelayaran adalah “the Captain leaves the ship last” -Nakhoda meninggalkan kapal terakhir. Ini bukan berarti Nakhoda harus ikut tenggelam, tetapi ia tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya ketika orang-orang yang berada di bawah komandonya masih membutuhkan penyelamatan. Prinsip ini sejalan dengan kerangka keselamatan International Maritime Organization (IMO), termasuk SOLAS dan ISM Code.


Ada dua kasus internasional yg sangat terkenal dan sangat relevan utk menjelaskan prinsip bhw nakhoda tidak boleh menyelamatkan diri dgn meninggalkan penumpang yg masih berada dalam bahaya.


Pertama, Feri Sewol, Korea Selatan, 2014. Nakhoda Lee Joon-seok meninggalkan kapal ketika banyak penumpang masih berada di dalam. Yg memperberat adalah penumpang sebelumnya diperintahkan utk tetap berada di tempat, sementara nakhoda termasuk yg lebih awal dievakuasi. Kapal tenggelam dan 304 orang meninggal, sebagian besar pelajar. Mahkamah Agung Korea Selatan menilai ia sengaja mengabaikan kewajibannya utk memerintahkan dan memimpin dan menginstruksikan evakuasi"; pada 2015 hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan ditegakkan. 


Kedua, Costa Concordia, Italia, 2012. Kapal pesiar kandas dan terbalik di dekat P. Giglio; 32 orang meninggal. Nakhodanya, Francesco Schettino, meninggalkan kapal ketika operasi evakuasi masih berlangsung. Kasus ini terkenal karena petugas Coast Guard Italia memerintahkannya melalui radio untuk kembali ke kapal dan menjalankan tanggung jawabnya. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman sekitar 16 tahun penjara, yang menjadi berkekuatan hukum tetap pada 2017.


Kasus Sewol paling kuat untuk contoh yang Bapak maksud. Inti pertimbangan pengadilannya bukan sekadar bahwa “nakhoda harus mati bersama kapal”, melainkan bhw nakhoda mempunyai kewajiban khusus utk memimpin keadaan darurat dan evakuasi. Pada Sewol, pengadilan menyatakan bhw bila perintah evakuasi diberikan tepat waktu, bnyk penumpang kemungkinan dapat menyelamatkan diri; tetapi nakhoda justru meninggalkan kapal tanpa mengambil tindakan yg diwajibkan. 


Jadi prinsip “the captain goes down with the ship” bukan berarti nakhoda wajib ikut tenggelam. Makna profesionalnya lebih tepat: Nakhoda tdk boleh meninggalkan kapal sblm menjalankan kewajibannya utk mengorganisasi keselamatan dan evakuasi orang-orang di atas kapal, sejauh keadaan memungkinkan. 


Sewol dan Costa Concordia sangat bagus dijadikan contoh: “Abandoning the ship vs. abandoning responsibility” seorang nakhoda harus bertanggung jawab terkait keselamatan seluruh penumpang.***y

×
Berita Terbaru Update