Preessroom.co.id, Cilegon - Sosialisasi Pengawasan Partisipatif diwilayah Kelurahaan pada pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon pada tanggal 23 dan 24 November 2024 diduga melanggar netralitas penyelenggara pemilihan umum.
Dalam pantauan wartawan preessroom.co.id adanya dugaan tidak netralnya pihak penyelenggara pemilihan umum (Bawaslu) Kota Cilegon bermula dari kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kelurahan pada Pemilihan Tahun 2024, yang berlokasi di Kelurahaan Bendungan dan Kelurahaan Bagendung Kecamatan Cilegon.
Adanya dugaan tersebut bermula dari dihadirkannya pemateri yang berinisial IA oleh Panwas Kecamatan Cilegon.
Dari hasil informasi dan data yang didapatkan oleh wartawan preessroom.co.id IA adalah salah satu Team Sukses dari salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Nomor: **/01/Kpts/TP/VIII/2024.
Dengan hasil penelusuran informasi tersebut maka wartawan preessroom.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Pengawasan Pemilihan Umum (Panwas) Kecamatan Cilegon, Ahsan selaku Ketua Pengawasan Pemilihan Umum (Panwas) Kecamatan Cilegon enggan memberikan statemen dengan alasan ada Ketua Bawaslu Kota Cilegon.
"Untuk informasi ini silahkan pertanyakan kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, kalau saya yang menyampaikan khawatir tidak tepat", jelas Ahsan melalui telepon selulernya pada Jumat, (25/10/2024).
Sementara itu wartawan preessroom.co.id mencoba menyambangi Kantor Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyampaikan bahwasannya Surat Keputusan (SK) Nomor: **/01/Kpts/TP/VIII/2024 dirinya tidak pernah mendapatkan SK tersebut
"Terkait Surat Keputusan (SK) Nomor: **/01/Kpts/TP/VIII/2024 saya tidak tahu pasti, mungkin nanti akan saya kroscek kembali ke Divisi Hukum dan Divisi yang lainnya, soalnya kami menerima SK tersebut dibulan September dan tidak ada nama IA pada SK tersebut", jelas Alam pada Jumat, (25/10/24).
Saat wartawan preessroom.co.id mencoba memastikan apakah pihak Bawaslu Kota Cilegon sudah pernah menerim atau belum Surat Keputusan (SK) Nomor: **/01/Kpts/TP/VIII/2024, Ketua Bawaslu Kota Cilegon tidak memberikan statemen yang pasti dan jelas.
"Sekali lagi saya tidak mengetahui pasti, SK tersebut sudah pernah kami terima apa belum, mungkin nanti akan kami kroscek lagi ke Divisi Hukum Bawaslu Kota Cilegon, yang kami ketahui pada intinya IA tidak pernah tergabung kedalam team pemenangan manapun juga", tegas Alam. (Ld)