-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Cilegon Dianggap Tidak Memiliki Integritas, Divisi Penanganan Pelanggaran: Tidak Masalah dengan Menghadirkan Mantan Ketua Parpol

Sabtu, Oktober 26, 2024 | Oktober 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T10:42:08Z
Bawaslu Cilegon Dianggap Tidak Memiliki Integritas, Divisi Penanganan Pelanggaran: Tidak Masalah dengan Menghadirkan Mantan Ketua Parpol


Cilegon Preessroom.co.id - Beredarnya foto mantan Ketua Partai Politik (Parpol) Kota Cilegon yang menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di wilayah Kelurahaan pada pemilih Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh pihak Pengawasan Pemilihan Umum tingkat Kecamatan Cilegon menuai polemik dikalangan masyarakat Cilegon.

Sesuai yang sampaikan oleh Riko Naldo selaku masyarakat Kota Cilegon yang pernah menimba ilmu di Universitas Serang Raya (Unsera), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, menyampaikan bahwasannya pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Cilegon dianggap tidak memiliki integritas individu selaku penyelenggara pemilihan umum.

"Dengan beredarnya foto kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Cilegon yang menghadirkan mantan Ketua Partai Politik yang menjadi pemateri, saya anggap pihak Panwas Kecamatan tidak memiliki Integritas, soalnya didalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum itu sudah tertuang tentang integritas atau asas kepatutan yang harus diterapkan oleh semua penyelengara pemilihan umum", ungkap orang yang sering disapa Akil.

Riko pun menambahkan dengan adanya kejadian ini menjadi suatu catatan buruk bagi pihak penyelengara pemilihan umum khususnya pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.

"Dengan ada kejadian seperti sekarang ini saya anggap preseden buruk untuk pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Cilegon, bahwasannya pihak Bawaslu Kecamatan tidak lagi menerapkan integritas individu yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pihak penyelengara pemilu, soalnya didalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman prilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, dasar dari pada regulasi tersebut seharusnya pihak Panwas Kecamatan Cilegon bisa lebih selektif kembali untuk menghadirkan narasumber sebagai pemateri ataupun sebagai narasumber yang lainnya", jelas Riko.

Dengan apa yang disampaikan oleh Alumni Mahasiswa Unsera ini maka wartawan preessroom.co.id mencoba meminta tanggapan kepada pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.

Eneng Nurbaeti selaku Pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Divisi Penangan Pelanggaran menyampaikan bahwasanya apa yang dilakukan oleh pihak Panwas Kecamatan tidaklah melanggar regulasi yang ada.

"Apa yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan dengan menghadirkan pemateri yang mantan ketua parpol menurut saya itu tidak masalah, toh tidak ada regulasi yang melarang mantan ketua parpol tersebut untuk tidak bisa menjadi pemateri dari program sosialisasi yang kami jalankan ini, lagi pula beliau pernah juga menjabat sebagai penyelenggara pemilihan umum dan sekarang beliau itu menjabat sebagai pegiat pemilu dasar dari itu kami menghadirkan beliau untuk bisa menjadi pemateri di acara sosialisasi yang kami jalankan ini", ujar Eneng saat disambangi wartawan preessroom.co.id di ruang kerjanya pada Sabtu, (26/10/2024). (Ld)

×
Berita Terbaru Update