Cilegon - Sebagai bentuk tanggungjawab Seksi Hukum (Sikum) sebagai pembantu pimpinan dibidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres
Personel Sikum Polres Cilegon Polda Banten memberikan penyuluhan hukum ke Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 jam 08.30 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasikum Polres Cilegon Polda Banten IPDA H. Andi Priyadi bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat, saran hukum dan penyuluhan hukum. Personil turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum terhadap personel Polres Cilegon Polda Banten.
"Sikum dalam pelaksanakan tugasnya sikum melaksanakan fungsi seperti memberikan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum serta penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum," ungkapnya.
Lanjut Kasikum, personel Sikum Polres Cilegon dipimpin oleh Kasi Hukum yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres
"Dalam pelaksanaan tugas Sikum dibantu oleh Kasubsibankum, Kasubsiluhkum dan Bintara administrasi," pungkasnya.