-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Kertasana: Tidak Pernah Mengeluarkan Ijin Tertulis, PT. Mulya Tirta Gemilang Diduga Menggunakan Air Bawah Tanah

Minggu, Agustus 11, 2024 | Agustus 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-12T00:23:10Z


Serang, Preessroom.co.id - Adanya polemik dari kalangan masyarakat Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang terkait Produk Air Minum Kemasan Araqu yang di produksi oleh PT. Mulya Tirta Gemilang yang dipublish oleh media Preessroom.co.id beberapa hari yang lalu memacu wartawan preessroom.co.id mencoba menulusuri lebih dalam informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran wartawan preessroom.co.id menemukan adanya dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh PT. Mulya Tirta Gemilang, dugaan tersebut diperkuat dengan statemen Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Saat wartawan preessroom.co.id menyambangi kediaman Kepala Desa Kertasana, dan mempertanyakan terkait ijin dari lingkungan sekitar, Kades Kertasana Supandi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan ijin lingkungan secara tertulis.

"Seingat saya PT. Mulya Tirta Gemilang hanya datang satu kali, itupun sebelum produksi berjalan, dan kedatangan pihak PT. Mulya Tirta Gemilang ke kediaman saya hanya sebatas silaturahmi, tidak lebih," jelas Supandi selaku Kades Kertasana (10/08/24).

Saat wartawan preessroom.co.id mempertanyakan proses perijinan yang telah ditempuh oleh pihak PT. Mulya Tirta Gemilang Supandi tidak mengetahui.

"Sepengetahuan saya, saya tidak pernah mengeluarkan ijin dari lingkungan sekitar, dan saya mah tidak tahu juga kalau pihak PT. Mulya Tirta Gemilang kalau sudah ada ijin atau tidaknya, mungkin saja pihaknya langsung main atas yang tidak melibatkan pihak desa, walaupun secara tahapan ijin itu kan harus dari lingkungan dulu", tegas Supandi.

Supandi pun sudah menghimbau pihak PT. Mulya Tirta Gemilang untuk memproses ijin sebelum produksi berjalan.

"Saya sudah pernah menyampaikan kepada pihak pemiliknya, tolong ijin ditempuh, dan itupun sudah berkali-kali saya menyampaikannya", tandas Supandi.

Sementara itu salah satu masyarakat Kertasana yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menandatangani surat persetujuan dari lingkungan sekitar untuk menyetujui pendirian Pabrik Air Mineral dalam Kemasan. 

"Saya tidak pernah menadatangani surat persetujuan yang dimaksud itu, walaupun rumah saya tidak jauh dari lokasi pabrik air kemasan merek Araqu tersebut", jelas salah satu warga Kertasan.

Dari hasil penelusuran wartawan preessroom.co.id, kami mendapatkan informasi bahwa sistem produksi air kemasan tersebut, diduga menggunakan air bawah tanah yang bisa berdampak buruk untuk masyarakat sekitar pada saat musim kemarau tiba.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait dugaan belum mengantonginya ijin lingkungan dari masyarakat sekitar pihak PT. Mulya Tirta Gemilang tidak merespon. (Ld) 

×
Berita Terbaru Update