-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ingin Jadi Pemantau Pemilihan, KPU Cilegon Buka Pendaftaran dan Ini Syaratnya

Kamis, Agustus 08, 2024 | Agustus 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-12T07:45:20Z
Ini syarat jadi pemantau pemilu, KPU Kota Cilegon Buka Pendaftaran

Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon pada saat ini masih membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan dalam negeri pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran ini dibuka sejak mulai pada tanggal 27 Februari 2024 lalu. Saat ini belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilihan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024 yang akan digelar pada bulan November nanti.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pihaknya masih membuka pendaftaran bagi lembaga yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilihan pada Pilkada Kota Cilegon 2024.

“Sesuai dengan ketentuan pendaftaran pemantau sudah dimulai sejak 27 Februari 2024 akan tetapi sampai dengan saat ini KPU Kota Cilegon belum menerima yang mendaftarkan pemantau pemilihan” ucapnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Pihaknya sudah mempersilahkan bagi lembaga yang ingin mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilihan yang ingin mendaftar untuk datang langsung ke kantor KPUD Kota Cilegon.

“Iya, silahkan langsung mendaftar ke kantor KPU Kota Cilegon,” tambahnya.

Persyaratan :

  • Bersifat Independen.
  • Mempunyai Sumber Dana yang jelas.
  • Terdaftar dan memperoleh akreditas dari KPU Kota Cilegon sesuai cakupan wilayah pantauannya.

Tata Cara Pendaftaran :

  • Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
  • Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
  • Rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
  • Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri.
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri.
  • Surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
  • Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
  • Surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan.

Adapun untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman website KPU Kota Cilegon https://kota-cilegon..kpu.go.id/.

×
Berita Terbaru Update