Cilegon - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon terus bergerak cepat untuk menerapkan Permendikbud No. 12 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum pendidikan dasar. Langkah ini sejalan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam pasal 30 dan 31 Permendikbud tersebut.
Heni Anita Susila, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan berbagai upaya agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di kota Cilegon.
"Kami memahami bahwa perubahan ini membawa tantangan, namun kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa pendidikan di Cilegon tetap berkualitas dan sesuai dengan regulasi terbaru," ujarnya.
"Pada Pasal 30 Permendikbud No. 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa mata pelajaran Bahasa Inggris tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum wajib di jenjang pendidikan dasar," jelasnya.
"Sementara itu, pasal 31 mengatur tentang langkah-langkah transisi yang harus diambil oleh dinas pendidikan daerah untuk mengakomodasi perubahan ini, termasuk pelatihan ulang bagi guru-guru Bahasa Inggris untuk mengajar mata pelajaran lain atau keterampilan baru," tandasnya.
Humaedi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cilegon, menambahkan, "Kami telah menyusun rencana transisi yang komprehensif, termasuk pelatihan bagi para guru Bahasa Inggris agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan lancar."
Humaedi menekankan bahwa Dindikbud Kota Cilegon selalu berusaha untuk mengikuti perkembangan kebijakan nasional dan menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal. "Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para siswa dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional, meskipun ada perubahan kurikulum," katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon juga mengajak seluruh stakeholder pendidikan, termasuk orang tua dan masyarakat, untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik. "Kami percaya bahwa dengan dukungan semua pihak, perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Cilegon," tutup Humaedi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan implementasi Permendikbud No. 12 Tahun 2024 di Kota Cilegon dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal, terutama dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional.