Bintan, Kepri - DK (24) diamankan Polsek Bintan Utara, setelah terbukti melakukan pencurian dirumah Warga, di Kampung Baru kel Tanjung Uban Utara, kec Bintan Utara Bintan.
Kejadian bermula Pada Hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib saat korban pergi meninggalkan rumahnya ke pasar baru tanjung uban, dengan maksud untuk belanja bahan sembako, sepulang dari pasar baru korban pun pulang ke rumahnya, dan masuk ke dalam rumahnya melalui pintu depan rumah dan korban melihat bahwa ada cahaya terang dari arah dapur rumah, selanjutnya korbanpun masuk ke dalam rumah dan menuju dapur dan melihat bahwa pintu belakang rumah tersebut sudah terbuka dengan kondisi sudah rusak, selanjutnya dikarenakan korban sudah mencurigai bahwa rumahnya telah kemalingan, lalu mengecek barang-barang berharga didalam rumahnya dan mendapti bahwa 1 (Satu) Unit TV dan 2 (Dua) Unit Laptop milik korban sudah hilang. Yang mana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara
Kapolsek Bintan Utara. AKP Monang P Silalahi saat dimintai keterangan oleh awak media, membenarkan penangkapan tersebut, pelaku telah diamankan di Polsek Bintan Utara pada Selasa, (30/7/2024).
"Setelah mendapat laporan dari korban Polisi langsung bergerak dan menyelidiki," ujarnya
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara pun berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku, yang mana setelah dilakukan interogasi dia mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian Barang-barang berharga dirumah warga tersebut. (DK) dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bintan Utara guna Penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (Dft)