-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Cilegon Gelar Sosialisasi PKPU No 8: Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Cilegon 2024

Rabu, Juli 24, 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-28T07:02:00Z


Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlangsung di The Royal, Rabu, (24/07/2024).

Dalam sambutannya Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon tidak ada pendaftar dari jalur perseorangan.

“Kita sampaikan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Cilegon, untuk pencalonan dari jalur perseorangan atau jalur independen tidak ada di Kota Cilegon,” terang Urip.

Urip menambahkan sambil menunggu juklak dan juknis turunan dari PKPU No 8 tahun 2024.

"Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah proses awal agar pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon dari jalur partai politik dan gabungan partai politik bisa berjalan dengan baik dan lancar," tegasnya.

“Ini sebagai informasi pemberitahuan awal yang nanti informasi ini akan disampaikan kepada pimpinan partai masing-masing. Sehingga menjadi acuan kita dalam proses pelaksanaan pencalonan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPRD aktif, atau caleg terpilih harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Terkait soal anggota DPRD yang aktif dan terpilih itu harus mengundurkan diri, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, juga harus mengundurkan diri ketika ia mau mencalonkan sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Adapun berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Subagja juga menyampaikan bahwa hal itu sudah tertuang dalam PKPU No 8 tahun 2024 ini.

“Di peraturan sekarang berkaitan dengan usia itu menjadi norma baru, jadi dalam putusan mahkamah agung setiap calon kepala daerah itu minimal usia 25 tahun untuk Bupati/Wali Kota, untuk Gubernur 30 tahun pada saat dilantik.” tutupnya. (Adv)

×
Berita Terbaru Update