Cilegon – Sebanyak 24 partai politik di Kota Cilegon mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024.
Sosialisasi mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Peserta Pemilihan kepala daerah, dilaksanakan sosialisasi di Aula Hotel Krakatau Royal pada Rabu, (24/06/24).
Berdasarkan absensi kehadiran sosialisasi, kedua puluh empat parpol dimaksud adalah, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PKB. Berikutnya, PBB, Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Hanura. Kemudian dilanjutkan dengan Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryatani menjelaskan di sambutannya, untuk tahapan yang berjalan sekarang pencoklitan pemilihan yang ada di daerah Cilegon dan dibantu dengan pantarlih.
"Tahap proses Pencalonan-pencalonan independen di Cilegon tidak ada, hanya ada pencalonan lewat partai politik. Dalam proses pelaksanaan ini panjang, dan sosialisasi ini akan terus berjalan," kata Urip Haryantoni.
Diakhir sambutannya,dalam proses pelaksanaan sosialisasi ini memanjang akan Menindaklanjuti di rakor rakor yang lain , dan juga akan kami sampaikan kepada calon kepala daerah akan di tes kesehatan, akan dihadirkan dari BNN, persatuan psikologi, untuk mengecek kesehatan pencalonan kepala daerah," tandas Urip Haryantoni.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja juga memberikan penjelasan mengenai Undang undang norma baru mengenai usia pencalonan kepala daerah, untuk pencalonan Gubernur usia minimal 30 tahun dan Wali Kota ataupun untuk usia di angka 25 tahun.
"Jadi putus Mahkamah Agung usia pencalonan kepala daerah untuk Gubernur 30 dan 25 tahun untuk Walikota atau Bupati," ujar Ahmad Subagja.
Lanjut Subagja, KPU Provinsi akan terus memberitahukan aturan aturan syariat dalam pencalonan.
"Dan juga untuk peraturan pendaftaran pencalonan kepala daerah yang masih terlibat di instansi pemerintah, contohnya TNI, Polri, ASN, Kepala Kelurahan dan anggota DPRD yang masih aktif itu menjadi perhatian kita semua, tetap mengawal administrasi pencalonan dan syarat pencalonan itu juga harus Benar-bener clear supaya tidak menimbulkan masalah." jelas Ahmad Subagja.
Tampak hadir dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dihadiri dari parpol, Forkopimda Cilegon, Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari TNI-Polri, Kejaksaan dan sejumlah awak media.