close

*

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar dan 14 Paket Sabu -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar dan 14 Paket Sabu

Monday, June 10, 2024 | June 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T03:26:07Z


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Jumat, 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan seorang Laki-laki RKA (24) di gang depan RSUD Cilegon Kelurahan Panggugrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui PLT Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU Nasdian membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan satu orang laki laki RKA (24) gang depan RSUD Cilegon Kelurahan Panggugrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

"Pelaku RKA (24) adalah warga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Provinsi Lampung," ujarnya pada Senin, (10/06/2024).

"Berbekal informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan oleh Kanit 1 satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon IPDA  Kusuma yang mana pada Jumat, 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki bernama RKA (24) di gang depan RSUD Cilegon Kelurahan Panggugrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten," jelas IPTU Nasdian.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian didapati 14 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus duble tip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok," tuturnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mako Polres guna dilakukan pengembangan, berdasarkan hasil dari keterangan pelaku diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Kamis, 30 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib di daerah Kali Deres Jakarta Barat," terang Kasat Narkoba Polres Cilegon.

Lanjut Nasdian, yang mana pelaku diberi paket oleh orang yang dikenal sesuai dengan arahan dari inisial R (DPO) yang menyuruh pelaku mengambil narkotika jenis sabu. 

"Ketika sudah mendapatkan paket tersebut pelaku langsung membawa ke kontrakannya. Diketahui paket yang didapat berisikan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram," ungkapnya.

"Kemudian pelaku membagi narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih 50 (dua) ratus paket narkotika, setelah dibagi pelaku langsung menaruh di lokasi - lokasi sesuai arahan inisial R (DPO). Yang mana upah pelaku yaitu Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) / 1 (satu) paket atau 1 (satu) titik," imbuhnya. 

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masih berat brutto 3,96 Gram atau netto ± 2,56 Gram;1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,88 Gram atau netto ± 0,78 Gram;14 (empat belas) potongan solasi dublle tip 3M, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) gulung solasi dublle tip 3M, 2 (dua) bungkus plastic bening / klip, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A03, Warna Hitam dan 1 (satu) kunci SPM;1 (satu) unit SPM honda, warna putih, nopol : A-5884-ZU," terangnya.

"Kini pelaku RKA (24) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup." tutup Plt Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Nasdian.

×
Berita Terbaru Update