Cilegon - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Kasubsektor Grogol Polsek Pulomerak dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah (problem solving) yang di alami warga binaannya di kelurahan Rawaarum kecamatan Grogol pada Selasa, (25/06/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten Kompol Ate Waryadi mengatakan bahwa Polri dalam pelaksanaan tugasnya melayani masyarakat harus maksimal sehingga masyarakat merasakan ada kehadiran Polri di Tengah-tengah masyarakat.
"Kami Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten mengimplementasikan tugas Polri ini dengan pelayanan prima Kepolisian, sehingga kami tak henti-hentinya untuk melayani masyarakat, dalam hal ini kami melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi atau SOP di Masing-masing fungsinya," kata Kapolsek.
"Seperti halnya yang dilakukan Kasubsektor Grogol Polsek Pulomerak di kelurahan Rawaarum kecamatan Grogol melaksanakan penyelesaian masalah (problem solving) di warganya," jelas Atep.
"Kegiatan ini dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya permasalahan menjadi lebih besar bahkan dapat menimbulkan perkara pidana," tegas Kapolsek
Lanjut Kompol Ate Waryadi kehadiran Polri ini sangatlah penting guna meningkatkan pelayanan Polri yang profesional dan selesaikan perselisihan masalah yang terjadi.
"Pada setiap kesempatannya personel Polsek menyampaikan pesan kamtibmas dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap dengan pola hidup sehat dan jaga Kamtibmas kondusif," tutupnya.