-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkedok Salon Kecantikan, SY Beautycare Diduga Melakukan Tindakan Pelanggaran UU No 29 Tahun 2004

4/18/2024 | 4/18/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-18T14:49:51Z


Serang - Salon Kecantikan adalah bentuk usaha yang berhubungan dengan perawatan kosmetika, wajah, dan rambut, baik untuk laki-laki maupun perempuan, variasi lain dari jenis salon kecantikan adalah salon rambut, dan salon tangan dan kuku (manikur).

Berbeda dengan salon SY Beautycare yang berada di wilayah Kampung Nagreng Desa Belokang Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang dimana menurut inisial SV sebagai narasumber Preessroom.co.id menyampaikan bahwa Salon SY Beautycare diduga melakukan tindakan pelanggaran Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.


"Yang saya tahu mah untuk Veneer gigi mah di SY Beautycare, disana bisa nambal dan ngebersihin gigi juga" saat wartawati preessroom.co.id menyambangi kediamannya pada Rabu, (17/04/24).

Saat wartawati preessroom.co.id mencoba menyambangi salon SY Beautycare, Susi selaku pemilik salon SY Beutycare dirinya enggan diwawancarai dengan alasan ketidak fahamannya pada Kamis, (18/04/24).

Sampai dengan berita ini diturunkan Susi selaku pemilik salon SY Beautycare belum dan juga enggan di wawancarai. (Ld)

×
Berita Terbaru Update